- Oleh Infonews871
- 01, Mar 2026
BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI
Sidang Kasus sengketa HakTanah yang terketak di Desa Kebondalem Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat (Nur Daslim).
Saksi yang dihadirkan adalah Sigit Purnomo dan Sumadyanto, kedua saksi memberikan keterangan diatas sumpah, namun saksi Sigit Purnomo telah diingatkan oleh pihak penggugat bahwa saksi tersebut adalah tidak mengetahui adanya surat jual beli namun ketika saat dicecar pertanyaan baru mengakui diberitahu setelah adanya gugatan ke Pengadilan.
Sidang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Ateng Supriyo , S.H., M.H yang juga Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara dan dua Anggota Alin Maskuri, SH & Cristian Wibowo, SH, MHum dibantu Panitera Pengganti Mugrizal, S.H.
Kedua saksi saat ditanya Hakim tidak ada hubungan saudara dengan para penggugat maupun tergugat. namun saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim di ketahui bahwa saksi yang bersangkutan memang tidak mengetahui pokok masalah, jual beli atau sewa menyewa.
Kuasa hukum tergugat Djah Fatimah , S.H. “Sebaiknya harus dikasih kesempatan kepada saksi, " bahwa saksi untuk menceritakan jangan diarahkan,” jelas ketua majelis kepada kuasa hukum tergugat.
Akhirnya saksi mengaku kepada majelis bahwa dirinya tidak mengetahui soal jual beli atau sewa menyewa, tersebut maupun surat jual beli dan Ian pun menjelaskan bahwa dirinya baru melihat setelah perselisian di Pengadilan.
Advokat yang tergabung di LBH DPC IKADIN Banjarnegara melihat dua saksi ini yang dihadirkan tidak mengetahui persis permasalahan, "meski salah satu mantan kadus keduanya juga mengamini gugatan penggugat,
"Saksi tergugat justru membuat terangnya penggugat keduanya mengetahui penggugat mengelola sekian lama dari tahun 2000an sampai sekarang.
"Pasalnya, data dan saksi yang dikantonginya, sangat menguatkan. Pada surat keterangan riwayat tanah yang keluarkan lurah Letter C sudah atas nama Ruwandi Tarsinah Sejak tahun 2012, SPPT atas nama Misriyati anak Ruwandi.
" Kami akan terus perjuangkan hak – hak dari Tarsinah, sebagai Ahli waris almarhum Ruwandi pemilik tanah blok kancil Des Kebon Dalem Kec Bawang yang diberi (hibah) dari Budhi Irawan (babah Liong) seluas kurang lebih 1.940 m2 yang terletak di Jalan Desa Kebondalem Kec Bawang, Kabupaten Banjarnegara.yang saat ini masih dikuasai oleh Tergugat, penggugat sempat di usir dengan dalih tanahnya mau diminta kembali, karena dahulu sewa bukan jual beli, “ pungkasnya.
Menurut Harmono SH CLa pihaknya akan terus berjuang untuk memenangkan sidang gugatan serta berhasil mengembalikan tanah Blok kancil Desa Kebondalem, kepada ahli waris Ruwandi pemilik yang dikasih dari Budi Irawan, yang saat ini tanah diminta lagi oleh penjual dengan dalih bukan jual beli namun sewa menyewa, yang kini di kuasai Tergugat Nurdaslim.
"Kami kuasa hukum berencana mengajukan (PS) Pemeriksaan Setempat pada hakim PN, agar Pihak – pihak terkait, mengetahui langsung Obyek tanah blok kancil desa Kebondalem, sesuai data SPPT maupun letter C yang kami kantongi, Sudah disampaikan dalam sidang” ungkapnya.
Red : Madya
Belum ada komentar.