Staf Kecamatan Tidak Disarankan Menjadi Koordinator Kecamatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.


[Staf Kecamatan Tidak Disarankan Menjadi Koordinator Kecamatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.]

BOGOR - Infonews Terkini. 

Berdasarkan Informasi Terbaru yang diterima, Tidak diperbolehkan Bagi Seluruh Staf Kecamatan Menjadi Koordinator Kecamatan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) , Disinyalir jika itu terjadi akan Berisiko dan Melanggar Aturan. 

Adapun Poin-Poin penting terkait hal tersebut :

*Potensi adanya Dobel Jabatan dan Nepotisme, Laporan menunjukan adanya Dugaan Nepotisme atau Dobel Jabatan ketika seseorang yang memiliki Posisi Struktural di Tingkat Kecamatan juga menjabat sebagai Pimpinan di Unit SPPG atau Dapur MBG. 

Struktur SPPG di Definisikan sebagai Unit Organisasi Nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) , bukan langsung di bawah Struktur Administratif Kecamatan. 

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Pegawai inti SPPG yang akan di Proses menjadi PPPK adalah kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan, yang memiliki fungsi Teknis Strategis. 

Kepala SPPG diutamakan berasal dari Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). 

Korcam bertugas mendampingi Pendataan dan Penyaluran Gizi, Agar Objektif, sebaiknya posisi ini diisi oleh Tenaga Profesional  khusus SPPG, bukan staf Administratif Kecamatan untuk menghindari benturan Kepentingan. 

Dalam Hal ini meskipun secara Teknis ada Interaksi antara Kecamatan dan SPPG, Staf Kecamatan sebaiknya Fokus pada Peran Adminstratif Pemerintahan dan tidak merangkap sebagai Pengelola atau Koordinator Teknis SPPG.

Red (Ag). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka