JAKARTA INFONEWS - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup.
Kolonel Infantri Prayitno karena telah melakukan Pembunuhan dua sejoli yaitu Handi Saputra (18 th) dan Salsabila (14 th) di kawasan Nagreg, Kab Bandung, Jawa Barat, serta Prayitno juga diberhentikan sebagai tentara (dipecat)
Ketua Majelis Hakim Brigadir Jenderal Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). Menyatakan
Bahwa terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara bersalah karena dirinya melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan secara bersama-sama. sebagaimana dalam dakwaan primair,"
Prayitno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan, serta menghilangkan mayat Handi.
Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, " kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan, ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama," jelas Hakim.
Diketahui, pula bahwa Oditur Militer menuntut agar Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait dalam kasus ini.
Oditur militer meyakini bahwa Priyanto telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, serta penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Kolonel Sus Wirde l Boy membacakan tuntutan nya , agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, serta penculikan, dan menyembunyikan mayat korban.
Suryanti ibu dari Salsabila kepada pihak media mengungkapkan, "Menurut Ibu suryanti vonis hukuman seumur hidup untuk terdakwa sudah cukup setimpal dengan perbuatannya itu.
RED : MADYA.T.J/SURYA.W.S.
Komentar
Belum ada komentar !