- Oleh Infonews871
- 24, Jul 2026
JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Polda Metro Jaya mengungkap Sindikat Propaganda Digital yang diduga Menyebarkan Konten Hoax, fitnah, dan Provokasi secara terorganisir melalui media sosial. Dalam pengungkapan kasus itu, Polisi menetapkan Delapan orang Sebagai Tersangka.
Menurut Iman, Sindikat tersebut memiliki Pembagian tugas yang terstruktur. Mulai dari perekrut dan penyandang Dana, pembuat konten, penyebar konten, pihak yang bertugas mengangkat interaksi atau boooster, hingga pelaku yang melakukan penyebaran konten secara Masif (blasting).
Dari hasil Penyidikan, Polisi awalnya menangkap Enam orang yang kemudian menjadi Tersangka Yaitu Berinisial : ADIK, BCK, AYV,YAP, YNI dan MMA. Sementara dari pengembangan penyidikan, ditangkap G dan S yang kemudian juga dijerat Tersangka.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak Pidana lain, termasuk dugaan Pelanggaran Undang-undang Perlindungan Data Pribadi hingga Potensi tindak pidana Korupsi, apabila proyek penyebaran Konten tersebut menggunakan Anggaran Negara.
Polisi belum memberikan Penjelasan siapa yang melaporkan sindikat Buzzer tersebut, nama akun yang digunakan, dan apa materi yang mereka Produksi, apakah terkait Politik, Kesehatan atau isu Lainnya.
Red (Ag).
Belum ada komentar.