BANYUMAS INFONEWS TERKINI -
Bertempat di pendopo Kantor Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada hari ini (jumat, 10/01/2025), "Mediasi Pembagian harta bersama", dalam perkawinan Lasimin VS Ervi Ambiati dilaksanakan.
Mediasi tersebut dilaksanakan berdasarkan saran dari Majelis Hakim PA Banyumas, yang memeriksa perkara gugat talak yang diajukan oleh Lasimin melaluhi Setyo Arianto SH dan Arif Bagus Panuntun SH, selaku Kuasa Hukum dengan No.Perkara :.1775/pdt.G/2024/PA.Bms, pasca Ervi Ambiati mengajukan gugatan pembagian harta bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan
Mediasi tersebut di pimpin oleh Dwi Prasetyo, selaku Sekretaris Desa Cindaga, yang didampingi oleh Triwibowo (Pj.Kadus ll) dan Aipda Caroko (Bhabinsa Cindaga) dengan dihadiri oleh kedua belah yang berperkara (Lasimin dan Ervi) dan Karjo selaku tetangganya penggugat.
Mengawali dibukanya mediasi, dalam pernyataanya, Dwi Prasetyo menyampaikan permintaan maafnya atas tidak hadirnya Kades ,karena adanya aktifitas dinas luar.
Lebih lanjut Dwi Prasetyo juga menegaskan pihaknya sangat berterima kasih atas kehadiran semua pihak dan dan sekaligus Dwi Prasetyo berharap agar mediasi ini bisa melahirkan kesepakatan yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Ditegaskanya bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh selama dalam perkawinan, yang sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku, pasca putusnya perceraian harus dibagi sesuai porsi dan ketentuanya.
Sementara Didiek Yuli Setiawan SH, juga menjelaskan bahwa selaku Kuasa Hukum Ervi menyatakan jika berkaitan dengan gugat talak yang diajukan, kedua belah pihak sepakat untuk bercerai. "namun masalahnya "sekarang muncul permasalahan terkait pembagian harta bersama, "yang dalam hal ini pihak Lasimin meminta agar masalah pembagian harta bersama di Mediasi di tingkat desa. "ujar Didiek Yuli Setiawan, S.H.
Ditambahkanya, jika terkait harta bersama itu berupa rumah tinggal yang berlokasi di RT.02 RW.06, Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dan tanah pekarangan seluas 15 ubin yang berlokasi disebelahnya.
Dilain pihak Lasimin membenarkan terkait harta bersama itu sebagaimana yang disampaikan tersebut, dan sekaligus berharap agar mediasi di Kantor Desa ini dilakukan secara kekeluargaan yang menghasilkan kesepakatan.
Sementara dalam pernyatasnya Aipda Caroko menegaskan bahwa manusia hidup itu sudah ditentukan oleh yang Maha Kuasa baik, rejeki, jodoh dan ajal.
"Manusia hidup, meski masih dalam kandungan sekalipun, itu sudah digariskan terkait rejeki, jodoh dan mati oleh Yang Maha Kuasa, "katanya seraya menambahkan jika sebagai manusia dewasa kita tidak usah khawatir dalam menjalani hidup.
Ditegaskanya, setelah adanya kesepakatan dalam mediasi ini, semua pihak harus bisa ikhlas sehingga kedepanya, meski sudah bercerai namun silaturahmi dan komunikasi tetap terjalin demi menjaga "harmonisasi" dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, "tegasnya.
Mendasari pernyataanya-lah sehingga keduanya bisa menerima dan sepakat untuk mengambil keputusan bahwa berkaitan dengan pembagian harta bersama Lasimin (penggugat cerai) memberikan tanah seluas 5 angga (25 ubin) yang berlokasi di RT.02 RW.07, Desa Cindaga kepada Ervi, sementara berkaitan dengan anak semata wayangnya dari hasil adopsi, keduanya akan bertanggung jawab secara bersama-sama untuk membesarkanya.
Hasil kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam "Surat Pernyataan Kesepakatan bersama kedua pihak terkait Pembagian Harta Bersama" yang kemudian ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan para saksi serta diketahui dan ditanda tangani oleh Dwi Prasetyo selaku Sekdes atas nama Kepala Desa Cindaga. (503L170).
Red : Infonews871jateng
Komentar
Belum ada komentar !