​Pemkab Banjarnegara Resmi Hentikan Operasional PT Superior Prima Sukses (Blescon) Usai Somasi LSM Harimau


BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI

Langkah konsisten yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau dalam mengawal isu perizinan dan hak masyarakat di Banjarnegara membuahkan hasil nyata. 

Usai PT Superior Prima Sukses Tbk (Blescon).di demo yang berlanjut surat somasi kepada Bupati Banjarnegara Akhirnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara  telah resmi mengeluarkan surat perintah penghentian sementara segala kegiatan dan aktivitas produksi terhadap PT Superior Prima Sukses Tbk (Blescon).yang berada di wilayah Purwanegara Banjarnegara. 

​Keputusan tegas ini tertuang dalam surat jawaban somasi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara nomor 000/206/Setda/2026 tertanggal 26 Februari 2026.

Surat tersebut merupakan respons langsung atas rangkaian aksi massa dan surat somasi hukum yang dilayangkan oleh DPP LSM Harimau.kepada Bupati Banjarnegara.

​Kemenangan Supremasi Hukum

​Ketua Umum DPP LSM Harimau, Tony Hidayat, S.H., menegaskan bahwa dengan diterbitkannya  surat resmi dari Pemkab ini adalah kemenangan bagi supremasi hukum dan masyarakat Banjarnegara.

​"Surat dari Sekertaris daerah ini adalah merupakan. pengakuan resmi bahwa perjuangan LSM Harimau dan publik  di lapangan memiliki dasar yang kuat.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dengan tegas menginstruksikan agar PT Superior Prima Sukses Tbk (Blescon) untuk segera menghentikan kegiatan produksi,  " karena terbukti belum memenuhi Dokumen Lingkungan, PBG, dan SLF," ujar Tony Hidayat, S.H. dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

​Di sela penjelasannya, Tony Hidayat secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepemimpinan Bupati Banjarnegara beserta jajarannya.

Menurut Tony, ini adalah respons cepat dari Pemerintah Banjarnegara yang  menunjukkan keberpihakan pada aturan dan keadilan. ​

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Bupati Banjarnegara yang telah memberikan respons positif dan bertindak tegas menindaklanjuti tuntutan kami.

" Ini membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap aspirasi masyarakat dan berani mengambil langkah nyata demi tegaknya regulasi di wilayahnya," kata Tony.

​Poin-Poin Ketegasan dalam Surat Pemkab tersebut yang ditandantangani 

​ Sekretaris Daerah terdapat beberapa poin yang sangat krusial hasil perjuangan LSM Harimau dan semua pihak 

​Penghentian Aktivitas Produksi: Seluruh kegiatan pabrik wajib berhenti selama dokumen perizinan belum lengkap.

​Sanksi Administratif: Perusahaan dijatuhi sanksi berupa denda atas aktivitas yang dilakukan sebelum izin terbit.

​Hak Pekerja: 

Pemkab memerintahkan perusahaan segera menyelesaikan kewajiban terkait kecelakaan kerja atas nama Warsilo Adi sesuai aturan BPJS dan Permenaker.

Edukasi dan Pengawalan Berkelanjutan

​Tony Hidayat, S.H. berharap keberhasilan ini menjadi pelajaran bahwa aspirasi yang dikelola dengan manajemen organisasi yang baik dapat membawa perubahan positif.

​Instruksi Keras: Pihak berwenang telah memberikan instruksi kepada manajemen sejak (19/2/2026) lalu untuk segera memenuhi kewajiban sebagai badan usaha.

​"Kami akan terus mengawal instruksi penutupan ini hingga mesin pabrik benar-benar berhenti total sampai seluruh izinnya legal 100 persen.

 "Investasi silakan masuk, tapi jangan injak-injak aturan di tanah Banjarnegara, "tegas Tony.

​LSM Harimau berkomitmen akan  terus menjadi garda terdepan dalam mengawasi setiap kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Dan terima kasih untuk semua pihak yang telah mendukung kami semoga ini dapat menjadi acuan terhadap kebijakan kebijakan yang berguna bagi seluruh elemen.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT yang bersangkutan bahkan lokasi sekitar area PT Superior Prima Sukses Tbk tampak lengang dan sepi.

 

Red : Madya & tim

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka