Sekdes Kalisabuk Didesak Mundur dari Jabatannya oleh Warga Masyarakat, Diduga Terjerat Pemalsuan Buku Nikah

CILACAP INFONEWS TERKINI

Forum Tokoh Ulama dan Masyarakat kalisabuk audiensi di pendopo balai desa guna mendesak kades Kalisabuk Ripan S.sos untuk memberhentikan sekdesnya karena sudah melakuan perbuatan sangat bertentangan dengan moralitas seorang sekretaris desa yang seharusnya menjadi contoh dan panutan terhadap masyarakat justru bertolak belakang. Rabu, 15 januari 2025

 

Hadir dalam audiensi tersebut ulama/kyai, tokoh masyarakat dan perwakilan pemuda karang taruna dan di hadiri Dispermades, Kapolsek kesugihan AKP Pardijono SH, Camat kesugihan Cardian Galih Wicaksono. S STP Kades Kalisabuk Ripan S. Sos, Mewakili Danramil Sertu karino

 

Dalam audiensi tersebut untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan, dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polsek Kesugihan

 

Beberapa peserta audiensi dengan tegas meminta kepada sekdes TN untuk mengundurkan diri dari jabatanya.

Akan tetapi Sekdes TN bersikeras ingin tetap menduduki jabatanya, “Mohon maaf saya haturkan terima kasih kepada tokoh ulama dan masyarakat saya meminta maaf , akan tetapi saya akan tetap membantu pekerjaan di Kalisabuk” Ucapnya.

 

Atas jawaban sekdes tersebut suasana sempat panas dengan jawaban sekdes akan tetapi suasana masih tetap kondusif.

Salah satu perwakilan masyarakat ” Bu sekdes, anda boleh kok tetep membatu di desa kalisabuk namun bukan dengan status Sekdes alias mengundurkan diri dengan legowo, wong saya bukan perangkat saja selalu membantu dengan taat iuran PMI taat bayar pajak toh itu juga wujud membatu kinerja yg ada di desa ” jelasnya disertai tepuk tangan.

Terpisah saat di temui awak media kades Ripan S. Sos menyampaikan” bahwa ia selaku kades tetep mengikuti aturan yang ada sesuai pasal dan perbub. Karena menurut hukum tidak serta merta semudah membalikan telapak tangan untuk pemecatan sekdes” Jelasnya dengan nada singkat

Forum tokoh ulama dan warga masyarakat Kalisabuk juga membuat petisi permohonan pemberhentian Sekdes Kalidabuk yang di tujukan kepada kepala desa dan tembusan ke BPD Kalisabuk, Camat Kesugihan, Kapolsek Kesugihan, Danramil Kesugihan, PJ sekretais Daerah kabupaten cilacap, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cilacap, kepala Dinas Kependudukan dan Catata Sipil Kabupaten Cilacap, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap.

Salah satu tokoh pemuda AM, sangat geram atas sikap seorang sekretaris desanya yang soksuci dan merasa tidak bersalah dan tidak tahu malu. Bahkan menyatakan tetap ingin mengabdi di desa.

Pada hal permintaan pengunduran diri sekdes tersebut merupakan suara warga masyarakat, sehingga ini akan menambah panjang permasalahan yang ada di desa bahkan dikwatirkan akan menimbulkan gejolak dan gerakan dari masyarakat sendiri.

Terpisah saat awak media menemui salah satu perwakilan tokoh ulama inisial (NI) ” Ulama/ kyai dan warga masyarakat sangat geram dengan dugaan pemalsukan buku nikah dan tidak adanya pernikahan secara agama maupun tercatat di KUA dengan sodara Ferdinan suami yang pertama sampe mempunyai anak dua, itu kan sudah keterlaluan kelakuan sekretaris desa” jelasnya seraya melanjutkan ” Kenapa kadesnya masih tetap melindungi perbuatan zina sekdesnya.Kalo begitu kami sudah Tidak Wajib mentaati pimpinan yg dzolim ini” Tutupnya dengan nada marah.

Forum tokoh ulama dan masyarakat juga membuat Petisi Permohonan Pemberhentian Sekretaris Desa Kalisabuk yang ditujukan kepada Kepala Desa Kalisabuk.

Bersama ini kami forum tokoh ulama dan warga masyarakat Kalisabuk mengambil sikap tegas dengan adanya informasi dari beberapa perangkat desa dan pernyataan kepala desa serta bukti-bukti yang terlampir bahwa saudari Toifatun Nuriyah yang saat ini menjabat sekretaris desa telah melakukan akhlak dan moralitas perangkat yang tidak sepantasnya dilakukan diantaranya:

Membohongi masyarakat Kalisabuk ternyata hubungan pernikahan dengan saudara Ferdinand tidak adan ya ikatan pernikahan yang sah baik agama maupun negara sejak tahun 2005 membohongi rival saat pelaksanaan penjaringan perangkat sekretaris desa, diduga cacat hukum dengan awal pendaftaran status di KTP dan KK kawin dan saat menikah dengan saudara Imam Arifin berstatus belum kawin

Meresahkan masyarakat melanggar sumpah janji jabatan dengan demikian bahwa sekretaris desa saudari Toifatun Nuriyah telah melanggar undang-undang yang berlaku dan norma-norma etika serta moralitas perangkat desa. Dengan kejadian ini kami tokoh ulama dan warga Kalisabuk bertindak tegas menuntut kepada kepala desa Kalisabuk bapak Ripan S.Sos. dan Penjabat terkait untuk segera memberhentikan saudari Toifatun Nuriyah selaku sekretaris desa yang di tetapkan pada tanggal 1 Pebruari 2017.

 

Red : Infonews Jateng

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !