Oknum Perangkat Desa Kentengrejo Berinisial (IR) Mengaku Berdomisili di Tetangga Desa Guna Melengkapi Data Hingga Menjadi Perbincangan Warga

PURWOREJO INFONEWS TERKINI

Kerukunan rumah tangga memang tak semulus yang diharapkan, apa bila ada dugaan pihak ketiga,yang  mencampuri urusan internal rumah tangga seseorang sehingga menimbulkan berbagai macam polemik rumah ttangga.

 

Perceraian memang sering kali terjadi, bahkan berbagai alasan dan propaganda  pun dibuatnya agar memperberat tergugat, sehingga dapat menghasilkan apa yang di inginkan dan diharapkan oleh penggugat, namun sering kali terjadi banyak beberapa alasan yang tidak sesuai dengan fakta fakta yang ada, dan hanya sebagai laporan data belaka.  ini sungguh sangat merugikan pihak tergugat bahkan seringkali juga terjadi memanipulasi data alamat tergugat maupun penggugat,

 

Padahal yang namanya suami istri itu sudah jelas jelas Satu rumah, berarti alamat pun  sama, baik itu penggugat maupun tergugat. dan ini sering terjadi pada polemik gugat cerai  .sering terjadi berbagai alasan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, namun diajukan untuk dasar gugatan, dan ada juga yang beralamat fiktif  dan hanya sekedar data saja.

 

Hal tersebut juga dialami oleh tergugat (EN)warga Dusun Ngipik  RT 001 RW 001 Desa Kentengrejo, yang digugat cerai oleh IR (istri) warga  Dusun Ngipik  RT 001 RW 001 Desa Kentengrejo, bahkan dalam mengajukan gugatan (IS) mencantumkan domisili di tetangga desa yaitu Desa Gesing RT002 RW01. 

 

EN, selaku tergugat ,saat ditemui wartawan dirumahnya pada Kamis (16/1/2025) mengungkapkan, bahwa.,   "pada intinya, saya mempertanyakan terkait gugatan cerai yang dilakukan oleh (IR) warga Dusun Ngipik RT001 RW 001 Desa Kentengrejo kecamatan Purwodadi  Kabupaten Purworejo  kepada dirinya.

 

Saat di konfirmasi selaku tergugat  (EN) juga  mengatakan   "Justru saya sendiri mempertanyakan beberapa alasan dalam menggugat cerai pada saya, bahkan hingga alamat domisili pun tertera bukan tempat dimana dia tinggal. "ucap EN .

 

Anehnya padahal (IR )bekerja sebagai perangkat desa di desa kami, yaitu di desa Kentengrejo ini, bahkan tempat tinggal dan alamatnya pun sama dengan saya yaitu di Dusun Ngipik RT 001 RW 001 Desa Kentengrejo kecamatan Purwodadi

 

Dalam surat gugatan  "kenapa, kok muncul alamat domisili di  Desa Gesing RT 002 RW 001 kecamatan Purwodadi Kab Purworejo,  

   "dan ini siapa yang menginisiasi membuat domisili, dan "ada apa dibalik manipulasi data ini,?  dia seorang perangkat desa seharusnya dia tau aturan pindah domisili.  "ucapnya. 

 "Bahkan saya sempat menduga bahwa, ada kepentingan lain dibalik ini. " apa karena dia sebagai perangkat desa, "jadi dengan leluasa dan semaunya sendiri membuat domisili dadakan, "guna mengajukan gugatan cerai.dengan  singkat. "terang( EN), kepada wartawan.

Menyikapi hal ini maka saya( EN) berharap agar pihak pengadilan agama meneliti dan mencermati beberapa berkas gugatan cerai yang diajukan oleh pihak (IR) di pengadilan agama Purworejo, bahkan sudah jelas pekerjaan (IR) perangkat desa,   " selaku perangkat desa kan tempat tinggal maupun domisili nya,   yaa diwilayah desa dimana ia bekerja, bukan di wilayah lain, ada apa ini. "oke soal gugatan cerai ulyang ia lakukan itu hak dia, tapi ini perangkat desa kok membuat data domisili di tempat lain . dan gak ada pemberitahuan ke pihak pemdes dimana dia bekerja. " terangnya.

Dilokasi yang berbeda Sukamto kepala desa Kenteng Rejo saat dikonfirmasi di kantor desa  perihal salah satu perangkatnya yang mengajukan gugat cerai, kepada wartawan mengatakan,     

"Terkait (IR) memang warga desa kami, "bahkan memang IR juga sebagai perangkat desa di pemerintahan desa Kentengrejo.

  "Namun terkait IR yang menyatakan bahwa  berdomisili  di tetangga desa yaitu di desa Gesing RT 002 RW 001 kecamatan Purwodadi Kab Purworejo,   "malah saya tidak tau.   "bahkan saya mengetahuinya  baru baru ini saja , setelah dalam alamat gugatan cerai tersebut tertulis  berdomisili di desa  Gesing RT 002 RW 001 kecamatan Purwodadi Kab Purworejo,  padahal saya  gak pernah memberikan pengantar apapun terkait rekomendasi untuk pindah domisili. "jelasnya

Masih kata Sukamto( kepala desa), bahwa  (IR) sampai saat ini masih Kamis (16/1/2024) masih  tinggal di wilayah kami yaitu  di Dusun Ngipik RT 001 RW 001 Desa Kentengrejo kecamatan Purwodadi. karena kan dia sebagai perangkat desa, dan IR belum pernah mengajukan pindah domisili ke desa lain, makanya saya heran kok dalam surat gugatan cerai ada tertulis berdomisili di desa  Gesing RT 002 RW 001. dan entah tujuannya apa saya sendiri juga kurang paham ." namun memang  IR seorang perangkat desa,  " dan seharusnya memahami aturan aturan pindah domisili. "ungkapnya.

Masih dilokasi yang sama ( IR ) saat di konfirmasi wartawan perihal terkait mencantumkan dirinya bahwa berdomisili di desa Gesing RT 002 RW 001.kec Purwodadi Kab Purworejo, karena dirinya ingin agar proses gugatan cerainya segera cepat terealisasi sesuai harapan. "maka dari itu saya  mengambil langkah mencantumkan domisili di desa lain dan bukan beralamatkan yang sesuai tempat tinggal saya. pungkasnya 

Red :  Infonews871 tim

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !