PURWOREJO INFONEWS TERKINI
Kerukunan rumah tangga memang tak semulus yang diharapkan, apa bila ada dugaan pihak ketiga,yang mencampuri urusan internal rumah tangga seseorang sehingga menimbulkan berbagai macam polemik rumah ttangga.
Perceraian memang sering kali terjadi, bahkan berbagai alasan dan propaganda pun dibuatnya agar memperberat tergugat, sehingga dapat menghasilkan apa yang di inginkan dan diharapkan oleh penggugat, namun sering kali terjadi banyak beberapa alasan yang tidak sesuai dengan fakta fakta yang ada, dan hanya sebagai laporan data belaka. ini sungguh sangat merugikan pihak tergugat bahkan seringkali juga terjadi memanipulasi data alamat tergugat maupun penggugat,
Padahal yang namanya suami istri itu sudah jelas jelas Satu rumah, berarti alamat pun sama, baik itu penggugat maupun tergugat. dan ini sering terjadi pada polemik gugat cerai .sering terjadi berbagai alasan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, namun diajukan untuk dasar gugatan, dan ada juga yang beralamat fiktif dan hanya sekedar data saja.
Hal tersebut juga dialami oleh tergugat (EN)warga Dusun Ngipik RT 001 RW 001 Desa Kentengrejo, yang digugat cerai oleh IR (istri) warga Dusun Ngipik RT 001 RW 001 Desa Kentengrejo, bahkan dalam mengajukan gugatan (IS) mencantumkan domisili di tetangga desa yaitu Desa Gesing RT002 RW01.
EN, selaku tergugat ,saat ditemui wartawan dirumahnya pada Kamis (16/1/2025) mengungkapkan, bahwa., "pada intinya, saya mempertanyakan terkait gugatan cerai yang dilakukan oleh (IR) warga Dusun Ngipik RT001 RW 001 Desa Kentengrejo kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo kepada dirinya.
Saat di konfirmasi selaku tergugat (EN) juga mengatakan "Justru saya sendiri mempertanyakan beberapa alasan dalam menggugat cerai pada saya, bahkan hingga alamat domisili pun tertera bukan tempat dimana dia tinggal. "ucap EN .
Anehnya padahal (IR )bekerja sebagai perangkat desa di desa kami, yaitu di desa Kentengrejo ini, bahkan tempat tinggal dan alamatnya pun sama dengan saya yaitu di Dusun Ngipik RT 001 RW 001 Desa Kentengrejo kecamatan Purwodadi
Dalam surat gugatan "kenapa, kok muncul alamat domisili di Desa Gesing RT 002 RW 001 kecamatan Purwodadi Kab Purworejo,
"dan ini siapa yang menginisiasi membuat domisili, dan "ada apa dibalik manipulasi data ini,? dia seorang perangkat desa seharusnya dia tau aturan pindah domisili. "ucapnya.
"Bahkan saya sempat menduga bahwa, ada kepentingan lain dibalik ini. " apa karena dia sebagai perangkat desa, "jadi dengan leluasa dan semaunya sendiri membuat domisili dadakan, "guna mengajukan gugatan cerai.dengan singkat. "terang( EN), kepada wartawan.
Menyikapi hal ini maka saya( EN) berharap agar pihak pengadilan agama meneliti dan mencermati beberapa berkas gugatan cerai yang diajukan oleh pihak (IR) di pengadilan agama Purworejo, bahkan sudah jelas pekerjaan (IR) perangkat desa, " selaku perangkat desa kan tempat tinggal maupun domisili nya, yaa diwilayah desa dimana ia bekerja, bukan di wilayah lain, ada apa ini. "oke soal gugatan cerai ulyang ia lakukan itu hak dia, tapi ini perangkat desa kok membuat data domisili di tempat lain . dan gak ada pemberitahuan ke pihak pemdes dimana dia bekerja. " terangnya.
Dilokasi yang berbeda Sukamto kepala desa Kenteng Rejo saat dikonfirmasi di kantor desa perihal salah satu perangkatnya yang mengajukan gugat cerai, kepada wartawan mengatakan,
"Terkait (IR) memang warga desa kami, "bahkan memang IR juga sebagai perangkat desa di pemerintahan desa Kentengrejo.
"Namun terkait IR yang menyatakan bahwa berdomisili di tetangga desa yaitu di desa Gesing RT 002 RW 001 kecamatan Purwodadi Kab Purworejo, "malah saya tidak tau. "bahkan saya mengetahuinya baru baru ini saja , setelah dalam alamat gugatan cerai tersebut tertulis berdomisili di desa Gesing RT 002 RW 001 kecamatan Purwodadi Kab Purworejo, padahal saya gak pernah memberikan pengantar apapun terkait rekomendasi untuk pindah domisili. "jelasnya
Masih kata Sukamto( kepala desa), bahwa (IR) sampai saat ini masih Kamis (16/1/2024) masih tinggal di wilayah kami yaitu di Dusun Ngipik RT 001 RW 001 Desa Kentengrejo kecamatan Purwodadi. karena kan dia sebagai perangkat desa, dan IR belum pernah mengajukan pindah domisili ke desa lain, makanya saya heran kok dalam surat gugatan cerai ada tertulis berdomisili di desa Gesing RT 002 RW 001. dan entah tujuannya apa saya sendiri juga kurang paham ." namun memang IR seorang perangkat desa, " dan seharusnya memahami aturan aturan pindah domisili. "ungkapnya.
Masih dilokasi yang sama ( IR ) saat di konfirmasi wartawan perihal terkait mencantumkan dirinya bahwa berdomisili di desa Gesing RT 002 RW 001.kec Purwodadi Kab Purworejo, karena dirinya ingin agar proses gugatan cerainya segera cepat terealisasi sesuai harapan. "maka dari itu saya mengambil langkah mencantumkan domisili di desa lain dan bukan beralamatkan yang sesuai tempat tinggal saya. pungkasnya
Red : Infonews871 tim
Komentar
Belum ada komentar !