Sejumlah Dugaan Kebobrokan Penanganan Kasus Di Polres Majalengka

[Sejumlah Dugaan Kebobrokan Penanganan Kasus Di Polres Majalengka]

MAJALENGKA-INFONEWS-TERKINI-Kalau memang bersih seharusnya jangan risih kepada siapapun dan bersedia menerima tamu, terutama  masyarakat yang akan memberi masukan baik,  terhadap pihak APH demi untuk penanganan yang lebih baik" tegas Hendrato jurnalis media Duta Publik juga tergabung dalam organisasi kewartawanan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Dari mulai kepemimpinan Kapolres kemarin AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR. Hingga sekarang Kapolres yang baru AKBP Willy Andrian, SH, SIK, MH. Para awak media, lintas organisasi kewartawanan juga lembaga organisasi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi dan aspirasi terkait beberapa permasalahan.

Namun sangat disayangkan sudah beberapa kali datang langsung dan mengirimkan surat, sampai sekarang belum pernah ditemui langsung oleh Kapolres bahkan perihal surat juga  tidak ada respon dari pihak Kapolres Majalengka. Rabu (7/5/2025).

Proses penanganan perkara hukum yang berlangsung di kantor Polres Majalengka adalah sebagian contoh dari praktek penanganan kasus yang berada di wilayah NKRI. 

Proses penanganan kasus yang berjalan mulus dan sukses dari mulai pelaporan sampai pelakunya ditahan tentunya sangatlah banyak

Namun dalam hal ini pihak media akan menerangkan sebagian kecil dari penanganan kasus yang terjadi di kantor Polres Majalengka, ada beberapa yang dinilai janggal dan diduga kuat mencerminkan kebobrokan mental oknum APH.

Seperti contoh Proses Perkara yang diterangkan di bawah ini; 

1. Proses Pelaporan Poliandri di Polres Majalengka perkaranya Dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti yang menguatkan. Padahal beberapa saksi dan bukti telah ada seperti diantaranya: 

• Rekaman video saat ijab kabul pernikahan terlarang (waktu hari Jum'at tanggal 23 Desember 2022) berlangsung di sebuah tempat yang berada di desa Paniis kecamatan Maja, Majalengka.

• Pengakuan dari Iyam Maryam (pelaku Poliandri/pernikahan terlarang) saat diwawancarai oleh pihak media. Keterangan sudah dipublikasikan oleh media.

• saksi saksi banyak dari kalangan organisasi Islam dan salah satu partai Islam.

• Pengakuan dewan DK saat diwawancarai oleh pihak media. Keterangan sudah dipublikasikan oleh media.

• Pengakuan ZN (salah satu pengurus organisasi Islam) yang menikahkan sekaligus bertindak sebagai wali hakim dari pengantin perempuan (Iyam Maryam).

• Beberapa dokumen photo jemuran pakaian Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi di gubuk yang masih berada di komplek pernikahan berlangsung. Hal ini membuktikan bahwa mereka berdua sudah tinggal satu rumah. Keterangan sudah dipublikasikan oleh media.

Hal ini membuat publik bertanya tanya adalah menurut keterangan Tata Wantara sang korban. Dirinya sudah melakukan pelaporan namun sempat ditolak oleh pihak Polres Majalengka.

"Saya sudah melakukan pelaporan pada hari Jum'at 27 Januari 2023, saya melakukan Pelaporan ke kantor Polres Majalengka dengan diantar Ato Hendrato dan Yudi Hidayat juga Haji Yanto, namun pelaporan saya belum bisa diterima karena alasan dari pihak Polres belum cukup bukti.

 "kemudian saya melakukan pelaporan yang kedua dan diterima, dengan bukti telah ditetapkan dalam surat tanda penerimaan laporan di kantor Sektor Maja, Resor Majalengka, Jawa Barat.

Nomor: STPL / 05 / lll / 2023 / Polsek Maja Hari Senin tanggal 20 Maret 2023, sekira jam 13.00 WIB.yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Kepolisian Sektor Maja, Kanit Reskrim IPDA SISWANTO.SH NRP 73120093.

Kemudian pada 11 April 2023 perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Majalengka. "Hingga akhirnya tepat hari Sabtu 15 februari 2025, saya menerima "Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan". Nomor: B/46/ll/RES.1.24/2025/Sat Reskrim, dari polres Majalengka.

Ditandatangani pada 10 Februari 2025 oleh atas nama KAPOLRES MAJALENGKA POLDA JABAR melalui KASAT RESKRIM TITO WITULAR, S.E., M.H. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 89120541.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa pelaporan yang saya lakukan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023. "Setelah dilakukan penyelidikan untuk penanganan perkaranya dihentikan dengan alasan demi hukum dikarenakan belum memenuhi unsur dari tindak pidana yang dilaporkan" Jelas Tata.

Maka dengan kejadian ini. "Saya Tidak Terima, Saya Didzolimi oleh pelanggar hukum dan Oknum yang melindungi pelanggar hukum".

Aneeeh... Pelanggar Hukum ko dilindungi. Karena sudah jelas Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi sudah melakukan Pernikahan ilegal, Kumpul kebo dengan Istri orang lain, video saat ijab Kabul pun ada. Kurang bukti apalagi? itukan jelas pelanggaran hukum."kalau hal ini terus dibiarkan Bakal Rusak Negara.

Saya minta KEADILAN HUKUM kepada Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia, Polda Jabar, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia juga Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo" "tegas Tata kepada awak media.

Sedangkan Hendrato sang Wartawan yang memberitakan dan mengungkap kasus Poliandri dilaporkan oleh pihak atau oknum yang terlibat dalam pernikahan terlarang tersebut dan yang paling membuat heran adalah pelaporan tersebut malah diterima oleh pihak Polres Majalengka.

 Hingga saat ini prosesnya masih berjalan.sudah jelas Hendrato adalah salah satu korban sebagai wartawan yang dikriminalkan oleh oknum.

Padahal sudah jelas Hendrato memberitakan sesuai fakta yang ada seperti telah diterangkan dalam saksi dan bukti pernikahan terlarang atau Poliandri.

Menurut Hendarto "Sebelum memberitakan terlebih dahulu dirinya  bersama rekan Yudi Hidayat melakukan penelusuran investigasi lapangan hingga konfirmasi kepada beberapa pihak yang bersangkutan dan diperkuat dengan cara telpon, telpon WhatsApp bahkan sampai berkirim surat kepada ketua umum PUI pusat, Ketua PUI kabupaten Majalengka, anggota dewan fraksi PKS kabupaten Majalengka juga anggota DPR RI fraksi PKS Jawa Barat lX.

Hendrato dilaporkan oleh dewan DK dan ustad ZN pada tanggal 20 bulan April tahun 2023 dan hingga sekarang prosesnya masih berjalan. Sedangkan yang bikin heran dewan DK dan ustad ZN adalah narasumber pemberitaan dan termasuk orang yang terlibat di dalam praktek pernikahan Poliandri atau pernikahan terlarang tersebut" ucap Hendrato kepada wartawan

Hendrato juga menambahkan "Dewan DK dan ustad ZN adalah narasumber kami dalam pemberitaan dan sekaligus orang yang terlibat langsung dalam proses pernikahan terlarang poliandri tersebut, tapi ko malah mereka yang melaporkan pemberitaan saya? He he.. ...

Maka saya tegaskan!! 

Ini adalah salah satu contoh pembuktian saya sebagai jurnalis atau wartawan yang memegang teguh dan mempercayai kepada undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Demi untuk menjaga Marwah kaum jurnalis dan menegakkan keadilan hukum saya tidak akan mundur, walaupun jeruji besi taruhannya" tegas Hendrato.

Proses Perkara dalam pelaporan Seorang Jurnalis (Ivan Afriandi) yang telah menjadi korban Penganiayaan secara bersama sama oleh pedagang minuman keras (Miras).

Ivan Afriandi warga kecamatan/kabupaten Majalengka, saat bertugas liputan di media Jurnal Investigasi telah menjadi korban dugaan Penganiayaan dan telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara bersama sama (pengeroyokan) yang diduga telah dilakukan sekitar 6 orang pelaku adalah pedagang minuman keras (MIRAS) beserta rekannya yang bertempat di depan SMPN 1 Kadipaten pinggir warung Baso, Blok sawala desa Kadipaten, kecamatan Kadipaten, Jalan raya Bandung - Cirebon.

Surat pelaporan resmi tersebut telah ditetapkan dalam surat tanda penerimaan laporan di kantor Polisi Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat.

Nomor: LP / B / 531 / Xll / 2023 / SPKT / POLRES MAJALENGKA / POLDA JABAR, hari Jum'at tanggal 29 Desember 2023, diterima oleh Kanit SPKT II yakni Aiptu Mumuh Sukmana. Namun sayang disayang hingga saat ini beberapa terduga pelaku yang sudah dilaporkan tersebut, masih bebas berkeliaran belum juga ditetapkan sebagai tersangka apalagi sampai ditahan.

"Saya menjadi korban penganiayaan, saat akan melakukan investigasi dan konfirmasi Pada Hari Kamis, (28/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, saya (Ivan) datang bersama kedua rekan Endi S dan Ujang Darwin kesalah satu toko Miras.

Saya meminta KEADILAN HUKUM kepada Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia, Polres Majalengka, Polda Jabar, Presiden Republik Indonesia H.Prabowo Subianto Djojohadikusumo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena sejak pelaporan hari Jum'at tanggal 29 Desember 2023, sampai sekarang, saya belum mendapatkan kepastian hukum. Karena terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka apalagi ditangkap" tegas Ivan kepada pihak media.

Dari kejadian ini tentunya harus mengadi pelajaran bagi semua APH di NKRI dan pemerintah untuk kemajuan Indonesia yang lebih baik, masyarakat makmur dan sejahtera.

Untuk melengkapi informasi dan keberimbangan berita sesuai kode etik profesi jurnalis para awak media dan lembaga mendatangi kantor Polres Majalengka untuk melakukan konfirmasi dan sesi tanya jawab terkait permasalahan diatas. Juga mengirimkan surat konfirmasi meminta waktu luang untuk melakukan liputan.

Adapun data surat pengajuan konfirmasi dari awak media dan lembaga sebagai berikut : 

* Hari Jum'at 25 April 2025, dengan nomor surat, KFR / DTPB / ll / 105 / 2025 Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Willy Andrian, SH, SIK, MH.

Juga jauh jauh hari sebelumnya para awak media lintas media dan lintas organisasi yang tergabung di beberapa organisasi seperti diantaranya Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris), Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Forum Pers Independent Indonesia (FPII) beserta lembaga LP3 sampai beberapa kali datang dan melayangkan surat konfirmasi, seperti diantaranya; 

* Hari Jum'at 28 Juli 2023, dengan nomor, KFR - AWIDPCMJL - ll - 001 - 2023. Yang ditujukan kepada Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.

* Hari kamis 3 Agustus 2023.

Majalengka: Rabu, 26 Juli 2023, dengan nomor, KFR - AWIDPCMJL - ll - 001 - 2023 - 002. Yang ditujukan kepada Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.

* Hari Senin 20 Mei 2024, dengan nomor surat  KFR / JKIV / ll / 083 / 2024. Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR.

* Hari Jum'at 28 Juni 2024, dengan nomor surat  KFR / JKIV / ll / 091 / 2024. Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR.

* Hari Selasa 14 Januari 2025 dengan nomor surat, KFR / JKIV / ll / 096 / 2025 Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR.

Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak media  mempersilahkan pihak terkait untuk menghubungi alamat dan nomor telepon sesuai kop surat, juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan disemua media, organisasi kewartawanan dan lembaga yang ikut melakukan konfirmasi dengan daftar terlampir.

Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Majalengka.

Red: Madya Tim Innews

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !