
BOGOR-INFONEWS-TERKINI-Terduga Pelaku Pemukulan warga klapanunggal sudah ditetapkan Sebagai Tersangka oleh pihak polsek klapanunggal.
Kasus Pemukulan warga klapanunggal yang dilakukan oleh Seorang anak kepala desa klapanunggal inisial (L) kini status nya ditetapkan Menjadi Tersangka oleh pihak polsek klapanunggal, Pada Rabu (07/05/2025).
Kejadian yang terjadi beberapa minggu lalu, dimana telah beredar di media sosial seorang anak kepala desa klapanunggal inisial (L) melakukan tindakan pemukulan Terhadap warga klapanunggal berinisial (M).
Tersangka (L) mengungkapkan, dirinya merasa menyesal atas perbuatannya terhadap (M) dirinya merasa kesal karena komentar Korban di media sosial tentang dirinya.
Tersangka pun mengatakan, bahwa tindakan pemukulan yang dilakukan terhadap (M) selaku korban, itu Murni masalah pribadi bukan masalah Politik, Ucapnya.
Kapolsek klapanunggal AKP Silfi adi Putri Menjelaskan pada Wartawan, Terkait kasus Pemukulan Yang dilakukan Tersangka inisial (L) terhadap korban (M) dilakukan karena masalah pribadi.
Beliau pun menjelaskan, untuk Terkait Perdamaian secara Restorative justice (RJ) belum ada Pengajuan sampai saat ini, dan itu Semua ada prosedurnya, tegasnya.
Kapolsek AKP Silfi adi putri Mengatakan untuk Kasus pemukulan yang dilakukan Tersangka inisial (L) akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun Penjara, jelasnya.
Saya tegaskan kembali Kepada rekan wartawan untuk sampai saat ini kasus Pemukulan yang dilakukan Tersangka inisial (L) belum ada pengajuan Restorative justice (RJ) , dan bilamana Ada pengajuan tersebut harus sesuai prosedur yang ada. Tutupnya.
Red: Gesthan
Komentar
Belum ada komentar !