​Abaikan Keselamatan Kerja, Proyek Drainase PUPR Karawang Senilai Rp189 Juta Tuai Kritik LSM


KARAWANG,INFONEWS -

‎Pelaksanaan proyek infrastruktur publik yang bersumber dari anggaran daerah kembali menjadi sorotan masyarakat. Pembangunan saluran drainase U-Ditch di Dusun Kedungmundu Timur, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, diduga lemah dalam pengawasan serta mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

‎‎​Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi proyek pada Rabu (29/7/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Minimnya penerapan K3 ini memicu keprihatinan publik terkait komitmen pihak pelaksana terhadap keselamatan kerja di lapangan.

‎​‎​Berdasarkan papan informasi resmi yang terpasang di lokasi, proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Kegiatan yang terdaftar dengan kode MUS-2166095 ini mengusung nama pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase Dusun Kedungmundu Timur RT.009

‎‎​Proyek ini terikat nomor kontrak 027.2/...043.../SDA/2026 tertanggal 11 Juni 2026, dengan nilai investasi sebesar Rp189.185.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang TA 2026. Pekerjaan fisik ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Kurnia Jaya Indah dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 11 Juni hingga 9 Agustus 2026. Adapun spesifikasi teknisnya mencakup pemasangan saluran U-Ditch standar SNI ukuran 0,40 x 0,40 meter sepanjang 177,60 meter.

‎​‎​Penggunaan APBD Kabupaten Karawang senilai ratusan juta rupiah untuk pembangunan infrastruktur fisik semestinya diikuti dengan ketaatan hukum, teknis, dan keselamatan kerja secara mutlak. Pemasangan U-Ditch atau saluran beton pra-cetak melibatkan material berat yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja tinggi jika dipasang tanpa regulasi pengamanan yang ketat.

‎‎​Penerapan K3 dan penyediaan APD bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional penyedia jasa yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

‎‎​Dalam regulasi tersebut, anggaran K3 sejatinya telah masuk ke dalam bagian Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang diperhitungkan dalam nilai kontrak. Jika pekerja di lapangan tidak dibekali helm, sepatu safety, atau sarung tangan, muncul dugaan indikasi pemotongan pengeluaran demi efisiensi yang berpotensi merugikan hak para pekerja.

‎​‎​Pelaksanaan pekerjaan yang telah mendekati masa tenggat waktu kontrak ini memantik redefinisi fungsi pengawasan dari dinas terkait. Carim Darmawan, perwakilan Bidang Investigasi LSM NKRI, memberikan pandangannya terkait temuan di lapangan:

‎‎​"Setiap proyek publik yang dibiayai oleh uang rakyat wajib mengedepankan dua hal sekaligus: kualitas fisik konstruksi dan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan. Apabila K3 saja diabaikan, kita layak mempertanyakan sejauh mana pengawasan berkala yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas dan Pengawas Lapangan dari Dinas PUPR Karawang. Jangan sampai asas kemanfaatan proyek tercederai akibat pembiaran terhadap pelanggaran aturan teknis," tegas Carim.

‎​‎​Secara edukatif, kelalaian K3 di lokasi proyek konstruksi acap kali menjadi sinyal awal (red flag) dari lemahnya manajemen pelaksanaan di lapangan. Efek dominonya tidak hanya mengancam keselamatan jiwa buruh harian akibat risiko kecelakaan kerja, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi itu sendiri. Pengawasan yang minim berisiko mengakibatkan kedalaman galian, pemadatan tanah dasar (sand bedding), dan kerapian sambungan U-Ditch tidak sesuai spesifikasi teknis. Kontraktor yang terbukti melanggar kewajiban SMKK pun berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga evaluasi rekam jejak (blacklist).

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana (CV. Kurnia Jaya Indah) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi resmi terkait langkah korektif dan pengawasan teknis di lokasi galian drainase Dusun Kedungmundu Timur tersebut.

‎Eghi Alam

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka