Mengaburkan Transparansi di Balik Geliat Anggaran: Urgensi Papan Proyek pada Rehab SDN Kalijaya 1


1000970516.jpg

​KARAWANG,INFONEWS —

Upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan kembali dipertanyakan di tingkat akar rumput. Realisasi rehabilitasi ruang kelas di SDN Kalijaya 1, yang berlokasi di Kampung Sampora, Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, justru diwarnai oleh dugaan praktik tertutup dan minimnya akuntabilitas publik.

​Berdasarkan pemantauan di lapangan pada Selasa (28/07/2026), proyek renovasi sekolah tersebut telah dimulai. Namun, ada satu elemen vital yang sengaja atau tidak sengaja diabaikan: papan informasi proyek.

Ketiadaan atribut transparansi ini kontan memantik tanya, sekaligus menyalakan alarm peringatan dini bagi pengawasan penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Papan nama proyek bukan sekadar selembar kayu atau baliho formalitas yang dipasang di sudut pagar sekolah. Kehadirannya diatur secara tegas dalam berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satunya melalui semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tanpa adanya papan informasi yang memuat:

​Nama resmi kegiatan

​Besaran anggaran (nilai kontrak)

​Sumber dana (APBD/APBN)

​Jangka waktu pengerjaan

​Nama perusahaan kontraktor pelaksana.

Ketika dikonfirmasi oleh tim media di lokasi, para pekerja proyek mengaku bahwa pengerjaan rehabilitasi tersebut merupakan milik seorang pemborong bernama Uus. Minimnya akses komunikasi langsung dengan pihak penanggung jawab utama semakin memperkuat kesan eksklusivitas dan ketertutupan dalam proyek fisik yang notabene menggunakan dana publik ini.

Mengapa sebuah proyek renovasi sekolah bisa berjalan tanpa papan informasi? Secara kritis, ada dua indikasi mendasar yang kerap menjadi pola dalam kasus serupa di lapangan:

​Proyek "Kucing-Kucingan" (Belum Terbit SPK): Ada kemungkinan pekerjaan fisik dipaksakan berjalan mendahului terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen administrasi resmi lainnya demi mengejar target waktu sepihak, tanpa melalui prosedur birokrasi yang akuntabel.

​Potensi Praktik Spekulasi Material: Minimnya pengawasan terbuka kerap dimanfaatkan oknum pelaksana nakal untuk mengurangi spesifikasi teknis (specs reduction). Tanpa rincian anggaran dan volume pekerjaan yang terpampang jelas, publik sulit mendeteksi apakah kualitas adukan semen, besi, hingga kayu yang digunakan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

​Sekolah seharusnya menjadi ekosistem pertama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Sangat ironis ketika bangunan tempat anak-anak didik menimba ilmu justru berdiri di atas fondasi pengerjaan proyek yang mengabaikan keterbukaan informasi.

Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta instansi pengawas terkait (Inspektorat), dituntut untuk tidak tinggal diam. Evaluasi ketat dan inspeksi mendadak (sidak) harus segera dilakukan guna memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang digelontorkan untuk rehabilitasi SDN Kalijaya 1 benar-benar menjelma menjadi infrastruktur yang kokoh, aman, dan berkualitas bagi siswa-siswi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih membuka ruang seluas-luasnya dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak pemborong maupun pihak berwenang guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan objektif.

Red

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka