- Oleh Infonews871
- 22, Jul 2026
Banjarnegara - INFONEWS TERKINI.
Sidang perkara pembagian harta bersama, kembali digelar dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat I
dengan nomer perkara 587/Pdt.G/ 2026/PA Ba,
Sidang pembuktian dari pihak Tergugat I dilaksanakan pada Selasa (28/07-2026) sidang dipimpin Majelis Hakim Drs HM Mursyid dan Panitera Pengganti Aniqotur Rifa'ah, SH tersebut,
Dalam sidang tersebut tergugat I tidak mengajukan saksi, dan hanya mengajukan bukti-bukti surat T6, yang pada pokoknya bertujuan menunjukkan bahwa kewajiban kredit terhadap bank Jateng atas objek sengketa telah dilunasi pada 26 Januari 2026, dan tidak membantah bukan harta bersama.
Kuasa hukum Penggugat Anita Zumaroh, HARMONO, SH, MM, CLA dari Harmony House Of Law, kepada wartawan mengatakan bahwa, "Substansi perkara bukan semata-mata mengenai pelunasan utang kepada bank, melainkan mengenai status hukum penetapan harta bersama yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Penggugat sebagai mantan istri yang memiliki hak atas harta bersama, terang nya.
Menurut Harmono harta bersama tersebut saat ini dikuasai oleh Bukhaeri, dan dipergunakan untuk warung komersil. "Dalam sidang tadi tergugat justru membuktikan harta tersebut sudah dilunasi, "dan tadi juga di Bahas dengan uang siapa, "biarkan nanti hukum yang akan mengungkap, " Tegasnya Usai mengikuti sidang.
Menurut Penggugat bahwa, "hal ini terdapat indikasi bahwa pihak ketiga yang saat ini menguasai objek sengketa merupakan pihak yang melunasi sisa kewajiban kredit di bank sebagai bagian dari proses untuk memperoleh aset tersebut.
" Memang klien kami sengaja tidak melunasi pasca cerai, "biarkan dia melunasi, bahkan menurut informasi sudah ditempati pihak yang melunasi untuk warung tanpa sepengetahuan klien kami, namun, tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan ataupun sepengetahuan Penggugat atas penempatan dan perubahan bentuk harta bersama atas SHM No 0751 a. n AT dari C3033 Persil 25 Klad D80.
Berdasarkan AJB Tanggal 05-12-2016 Noc 314/KKb.14/08/XII/2016 Surat Ukur tanggal 23-09-2015 No 303/Karangkobar/2015 luas 549 Ke. Pelunasan kredit bukan serta-merta menghapus status suatu aset sebagai harta bersama.
Yang menjadi persoalan dalam perkara ini adalah adanya dugaan pengalihan penguasaan maupun kepentingan atas harta bersama tanpa persetujuan kedua belah pihak yang memiliki hak, sesuai, Transaksi harta bersama secara sepihak melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam (KHI), ," ujar Harmono.
Objek sengketa saat ini telah ditempati oleh pihak lain dan dimanfaatkan sebagai warung komersial. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat perlunya pemeriksaan menyeluruh mengenai proses pengalihan penguasaan aset tersebut serta pihak-pihak yang terlibat.
Selanjutnya menurut Harmono
Persidangan mendatang, Penggugat tetap berpendirian bahwa setiap tindakan hukum terhadap harta bersama setelah perceraian harus memperhatikan hak masing-masing pihak.
Oleh karena itu, majelis hakim diharapkan dapat menilai secara komprehensif seluruh alat bukti dan fakta persidangan, termasuk asal-usul pelunasan kredit, proses penguasaan objek, serta legalitas pengalihan kepada pihak lain.
Pihak Penggugat berharap putusan nantinya tidak hanya mempertimbangkan bukti administrasi berupa pelunasan kredit, "tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan keadilan, para pihak atas harta bersama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian tergugat 2 dari yang menguasai dan menjadikan warung, berikutnya, di mana masing-masing pihak masih memiliki kesempatan untuk menghadirkan alat bukti dan saksi guna memperkuat dalil-dalil yang diajukan di hadapan majelis hakim. "pungkas Harmono
Red. Tyas
Belum ada komentar.