- Oleh Infonews871
- 30, Jul 2026
SEMARANG INFONEWS TERKINI Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menetapkan standar waktu baru dalam pelayanan bidang pertanahan.
kebijakan tersebut mencakup percepatan layanan pengukuran tanah dan peralihan hak sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang akan mulai diterapkan secara nasional pada 17 Agustus 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan seluruh Kantor Pertanahan wajib menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal guna memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
"Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari," kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).
Melalui sistem tersebut, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima. Setelah proses pengukuran selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari.
Dengan demikian, total waktu pelayanan sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan dibatasi maksimal 12 hari.
Menurut Nusron, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih tertib, transparan, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Bagi pemohon yang membutuhkan penyelesaian lebih cepat, ATR/BPN juga menyediakan layanan premium dengan tambahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pengukuran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat standar layanan Peralihan Hak atas tanah. Nusron menargetkan seluruh proses peralihan hak dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Skema pelayanan tersebut meliputi verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh PPAT dalam dua hari, serta penyelesaian persyaratan administrasi beserta pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam lima hari.
"Apabila terjadi keterlambatan dalam proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui penerbitan Surat Edaran Bersama.
"Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN," ujar Nusron.
la juga menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan segera menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah setelah surat edaran tersebut diterbitkan. Langkah ini bertujuan mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Di hadapan jajaran Kanwil BPN DIY dan Jawa Tengah, Nusron menegaskan bahwa keberhasilan transformasi layanan bergantung pada komitmen seluruh jajaran ATR/BPN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan," tegas Nusron
Kebijakan percepatan layanan ini menjadi salah satu langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Red. Mdy
Belum ada komentar.