Puluhan Wartawan di Banjarnegara Lakukan Aksi Demo Damai Menolak Keras RUU Penyiaran

BANJARNEGARA - INFONEWS TERKINI -Puluhan wartawan di wilayah Banjarnegara melakukan aksi demo secara damai pada Rabu (22/5/2024) aksi tersebut dilakukan dalam rangka  menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Dalam kegiatan aksi tersebut juga dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai daerah diantaranya hadir wartawan dari Kebumen,Purworejo Wonosobo Banyumas Cilacap dan Purbalingga serta hadir pula dari kabupaten lainnya.

IMG-20240522-WA0150.jpgKeterangan Fhoto:Puluhan Wartawan Bersatu  Mengadakan Aksi Damai Untuk Menolak Keras RUU Penyiaran

Wartawan yang tergabung dalam DPC Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Banjarnegara bersama Komunitas Wartawan melakukan aksi demo secara damai menyuarakan penolakan terhadap Revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran. 

Hal yang menjadi pusat perhatian para wartawan ini adalah terkait pemberian kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menyelesaikan sengketa Jurnalistik, yang dinilai akan mengancam kebebasan Pers di Indonesia.

Dan  ini dirasa sangat bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan serupa kepada Dewan Pers. karena  pada pasal 50B Ayat 2 huruf C yang melarang penayangan konten Jurnalistik  lnvestigasi juga menjadi perhatian serius.

Dengan adanya RUU tersebut maka,,para Wartawan ini sangat  khawatir  karena hal ini akan menghambat kerja mereka, terutama di wilayah Banjarnegara dan sekitarnya.bahkan di seluruh Indonesia. 

Sedangkan beberapa pasal lain yang menimbulkan kekhawatiran para wartawan ini diantaranya  pada Pasal 51 E yang  mengarahkan penyelesaian sengketa Pers melalui pengadilan, dengan demikian maka ini akan  mengancam idealisme para jurnalis yang selama ini mengandalkan Dewan Pers.

Christian Joharianto Ketua DPC Insan Pers Jawa Tengah menegaskan ada tiga poin.yang menjadi penolakan dari para wartawan di Banjar negara dan sekitarnya. kami dengan tegas"  Satu : yaitu menolak pasal-pasal dalam draf Revisi RUU Penyiaran yang berpotensi membahayakan kebebasan Pers.

Dua : Meminta DPR untuk mengkaji kembali draf Revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak,termasuk organisasi jurnalis dan publik. 

Dan yang ke Tiga : Adalah mengajak semua pihak untuk memantau proses Revisi UU Penyiaran sehingga  tidak digunakan untuk meredam kebebasan Pers dan inovasi individu di berbagai platform,". tegas Christian Joharianto

Sebagai respons, Kami wartawan  hari ini sepakat untuk membuat petisi menolak revisi tersebut dilaksanakan dan meminta  agar  RUU ini untuk membatalkan. karena  RUU tersebut tidak sejalan dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.   "ucap Christian Joharianto dengan tegas

Selanjutnya Petisi tersebut  kemudian disampaikan kepada Kominfo Banjarnegara dan Ketua DPRD Banjarnegara dan agar segera  untuk diteruskan kepada DPR RI.

Arif , Wakil Ketua DPRD Banjarnegara, didepan para wartawan  menyatakan komitmennya untuk menyampaikan tuntutan wartawan kepada pemerintahan pusat dan fraksi-fraksi partai. dengan Harapan  agar aspirasi ini dapat membuahkan hasil yang diinginkan oleh para wartawan.

Seluruh  wartawan yang hadir dalam Acara ini berharap agar suara mereka didengar oleh wakil Rakyat  dan Revisi UU Penyiaran dapat dibatalkan untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga di negara ini, karena ini  Jelas jelas akan menghalangi kebebasan pers di negara tercinta ini.Red.(Innews team jateng)

 

Editor :@Wg

 

 

 

 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !