Karawang Infonews -
Proyek pengerukan saluran air yang sedang dilaksanakan didusun Buer, Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, dengan menggunakan alat berat excavator jenis amfibi untuk menormalisasi saluran air sungai Buer. Diduga proyek siluman karena abaikan Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Proyek normalisasi yang konon katanya dari pemerintah kabupaten Karawang melalui Dinas (PUPR) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bidang SDA Kabupaten Karawang ini, dalam pelaksanaan pekerjaannya diserahkan kepada pihak kontraktor sebagai pelaksana dan pemenang tender proyek tersebut.
Menurut salah seorang warga (52) sebagai petani yang bernama inisial A. kepada awak media Jum'at 23/06/2023 mengatakan.
"Proyek normalisasi ini tidak jelas bagaikan proyek siluman tidak ada papan informasinya juga hasil pengerukannya juga tidak rapih dan sangat sedikit bagaimana saluran airnya bisa normal kalau pekerjaannya cuma seperti ini.
"Kami mohon kepada pemerintah atau Dinas PUPR yang mengeluarkan biaya dari APBD / APBN yang mungkin nilainya sampai ratusan juta rupiah dalam pelaksanaan pekerjaan proyek ini, semestinya selektif dalam menunjuk kontraktor / pihak pemborong yang menjadi penyedia jasanya.
"Dan seyogyanya pihak pemborong dalam mengerjakan proyek dimaksud harus mencantumkan papan informasi agar semua warga masyarakat bisa mengetahui nilai anggarannya berapa sumber dananya darimana, volume panjangnya berapa juga nama dan alamat CV maupun PT nya.
"Kalau pemborong proyek normalisasi yang menggunakan excavator dalam pengerukan saluran air selalu dibiarkan oleh pihak Dinas terkait seperti ini ya sama saja memberikan peluang untuk korupsi kepada pemborong. Dan ini sangat merugikan keuangan negara, bagaimana tidak semuanya gelap sulit untuk dikontrol,"tandasnya.
Sementara rekanan pelaksana lapangan saat hendak dikonfirmasi oleh awak media malah mabur entah kemana.
Dilain tempat menurut Adriyanto, S.H seorang yang mengerti hukum sekaligus pemerhati lingkungan, saat ditemui dikantornya dan dimintai pendapatnya,"mengatakan.
"Seperti diketahui bersama bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk implementasi azas transfaransi publik sehingga setiap kegiatan yang dibiayai oleh uang negara dapat terselenggara dengan baik dan sesuai spesifikasi.
"Kemudian setiap kontraktor / pemborong sebagai penyedia jasanya dalam melaksanakan pekerjaan wajib memasang papan nama proyek karena setiap warga masyarakat berhak mendapatkan informasi agar dapat mengembangkan sosial pribadinya serta lingkungannya,"jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pemborong dan pelaksana belum dapat ditemui dan dikonfirmasi.
Red : Eghi
Komentar
Belum ada komentar !