Karawang,Infonews -
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dimohon warga agar selektif dalam memilih CV, Perusahaan yang akan ditunjuk menjadi penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan. Agar keberlangsungan proyek pembangunan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan.
Selasa 25/06/2024 diketahui saat ini Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui CV Hariyang Kencana sebagai penyedia jasa, tengah melaksanakan pembangunan proyek drainase saluran di Dusun Gombong RT 02/01 Desa Gombongsari Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang Jawa Barat. Proyek Normalisasi Saluran yang bersumber dana APBD tahun 2024 sebesar Rp 189.580.000,00 dengan Volume, Panjang = 118,50 X 2 M" : Tinggi = 0,90 M" selama masa waktu pengerjaan 60 hari kalender.
Namun sangat disayangkan CV Hariyang Kencana Diduga mengerjakan proyek pembangunan "Asal Jadi"
Pasalnya selain tidak tercantum nomor (SPK) surat perintah kerja dipapan nama proyek yang merupakan bagian dari sistem informasi yang sangat penting dalam pengadaan jasa konsultasi dan pengadaan barang/jasa juga pengadaan pekerjaan.
Selain itu dari hasil pantauan awak media, pihak CV Hariyang Kencana dalam melaksanakan pembangunannya terkesan " asal-asalan" terlihat selain penggaliannya sangat dangkal, batu pondasi hanya ditancap-tancapkan diatas lumpur tanpa diberi olahan adukan sebelumnya, bukan hanya itu penggunaan semen dalam pengolahan adukan terlihat hanya sedikit, sehingga pondasi bangunan tidak memiliki kualitas kekuatan.
Menurut seorang warga berinisial EJ (48) paham tentang pembangunan kepada awak media mengatakan, bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut terkesan "asal-asalan."
"Proses pembangunan proyek ini terkesan asal-asalan, kalau cara pembangunannya seperti ini, jelas bangunan tidak akan memiliki kualitas kekuatan dan dikhawatirkan hasil pembangunan proyek ini tidak akan bertahan lama.
"Bagaimana mungkin hasil pembangunan ini akan memiliki kualitas kekuatan kalau dalam proses pengerjaaan-nya "asal-asalan.
"Penggunaan semen dalam olahan adukan-nya hanya sedikit, batu hanya ditancap-tancapkan diatas lumpur tanpa didasari olahan adukan sebelumnya, diduga pelaksanaan pekerjaan tidak mengikuti Juklak maupun Juknis," ujarnya.
Lebih lanjut warga menjelaskan,"Kami sebagai masyarakat penerima manfaat berharap Dinas PUPR Kabupaten Karawang jangan asal tunjuk CV, Perusahaan yang menjadi penyedia jasa. Agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan," jelasnya.
Sementara pemilik CV Hariyang Kencana bernama Enda saat dikonfirmasi awak media terkait pelaksanaan progres pembangunan proyek tersebut, melalui chat whatsApp nya mengatakan, bahwa CV / Perusahaannya disewa sama seorang bernama inisial G.
Namun ketika G ditanya, apakah benar G seorang pemborong dan menyewa CV Hariyang Kencana milik Enda ?
"Bukan saya mah hanya pekerja Pak," jawabnya.
Seperti diketahui bersama dalam UUD tahun 1945 no 28 F bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Red tim
Komentar
Belum ada komentar !