- Oleh Infonews871
- 02, Feb 2026
Viral Di Group Medsos,
"Puluhan Dump Truk Tanah Serbu Jalan Salembaran, Diduga Layani Proyek PIK 2 - Perbup Tangerang Tak Berdaya"
Kang Hariri'BM'79 Angkat Bicara
TANGGERANG - Infonews Terkini.
Kabupaten Tangerang kembali mempertontonkan ironi tata kelola Pemerintahan. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 yang secara tegas melarang operasional truk tanah pada pukul 05.00–22.00 WIB, justru tampak kehilangan daya tekan di lapangan. Truk proyek besar tetap melintas bebas di jam sibuk pagi hari, sementara warga terjebak macet dan aktivitas kerja terganggu.(02/02/2026)
Fenomena ini terlihat jelas di wilayah Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Senin pagi, 02 Februari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Dump Truck pengangkut tanah diduga menuju proyek PIK 2 melintas tanpa hambatan, memunculkan indikasi pembiaran sistematis terhadap aturan yang seharusnya melindungi kepentingan publik.
Di saat kondisi ini terjadi berulang, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid justru tak menunjukkan sikap terbuka ke publik. Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada langkah korektif yang terlihat. Perbup yang seharusnya menjadi alat kendali lalu lintas dan ketertiban sosial, berubah menjadi sekadar dokumen administratif tanpa taring.
Situasi ini semakin memprihatinkan mengingat Kabupaten Tangerang berstatus zona merah rawan korupsi berdasarkan indeks risiko lembaga antikorupsi tahun 2025. Pembiaran pelanggaran jam operasional truk memunculkan prasangka wajar publik: apakah ada relasi kepentingan yang membuat hukum menjadi lunak ke atas dan keras ke bawah?
Kang Hariri'BM'79'"selaku Kaperwilprov Banten Media online Bantenmore.com, angkat bicara, "menilai persoalan ini bukan soal truk semata. “Ini soal hak masyarakat yang terampas secara perlahan. Ketika aturan dibiarkan dilanggar, negara sedang mengajarkan bahwa kepentingan proyek lebih penting dari hak warga. Di mana nasionalisme pejabat ketika rakyatnya dikorbankan?” tegasnya.
Ia juga menyoroti Inspektorat Kabupaten Tangerang yang dinilai belum menunjukkan fungsi pengawasan efektif. Publik mulai bertanya-tanya, apakah pengawasan ini tumpul karena keterbatasan kewenangan, atau justru terlalu ‘rasa teman’?
Atas kondisi tersebut, KPK, BPK, Kejaksaan, Ombudsman RI, Komisi Aparatur Sipil Negara, serta seluruh aparat penegak hukum didorong untuk turun langsung ke lapangan. Tidak cukup membaca laporan, tapi melihat sendiri bagaimana aturan dilanggar dan bagaimana dampaknya dirasakan warga,"jelasnya.
Kehadiran lembaga pengawas negara menjadi penting untuk memastikan bahwa hukum tidak berhenti di spanduk dan baliho, melainkan hadir nyata melindungi rakyat. Jika dibiarkan, pelanggaran kecil hari ini bisa menjadi pembenaran kejahatan tata kelola di kemudian hari," imbuhnya.
Rencana aksi warga di sekitar Kecamatan Kosambi dan pertigaan Kampung Melayu menjadi bentuk kontrol sosial terakhir ketika jalur birokrasi terasa buntu. Ini bukan kegaduhan, melainkan alarm demokrasi.
Jika Perbup terus ompong dan pemimpin terus diam, maka kritik publik bukan lagi pilihan melainkan kewajiban moral. Sebab hukum yang tidak ditegakkan, pada akhirnya akan mengkhianati rakyatnya sendiri,"tutupnya.
Red. Bambang & Madya
Belum ada komentar.