Jaringan Kabel Provider di Desa Cikahuripan kecamatan klapanunggal, Semrawut.


[Jaringan Kabel Provider di Desa Cikahuripan kecamatan klapanunggal, Semrawut.]

BOGOR - Infonews Terkini. 

Jaringan Kabel Provider di Desa Cikahuripan kecamatan klapanunggal, Semrawut. 

Banyaknya Jaringan Kabel Provider di wilayah Desa Cikahuripan kecamatan klapanunggal, seakan semrawut dan tak terawat oleh perusahaan provider itu sendiri. 

Banyak nya para Pelaku usaha Jaringan kabel Provider yang berada di Desa Cikahuripan, di Duga tidak mengantongi ijin dari pemerintah setempat dan Dinas terkait.. 

Sekdes Cikahuripan (Encin), saat di konfirmasi terkait banyaknya Jaringan kabel provider di wilayah nya mengatakan, Pihak Pemdes Cikahuripan hanya ada beberapa provider yang telah ijin ke pihak Desa Cikahuripan, Namun untuk yang lainnya belum ada sama sekali ijin dari Desa Cikahuripan, Ungkap Encin, Rabu (21/01/2026). 

Berdasarkan Informasi yang didapat dilokasi, Memang banyak nya para Pelaku usaha jaringan kabel provider yang belum mengantongi ijin Resmi usaha (Liar). 

Pemasangan kabel provider internet liar yang tidak berizin melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya pasal terkait gangguan fisik (Pasal 38) dan keharusan izin (Pasal 13). Pelanggar dapat dipidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp600 juta. 

Penertiban dilakukan berdasarkan Perda setempat dan ketentuan penggunaan tiang fasilitas umum. 

Berikut adalah poin-poin hukum terkait kabel provider liar:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:

Pasal 13: Pemasangan tiang dan kabel wajib mendapatkan persetujuan dan izin dari pemerintah setempat (RT/RW, Desa, Kecamatan/Perda).

Pasal 38: 

Dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan fisik/elektromagnetik pada jaringan telekomunikasi.

Pasal 55: 

Pelanggaran Pasal 38 dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00.

Ketentuan Penggunaan Infrastruktur: Pemasangan kabel ilegal di tiang milik negara (PLN/Telkom) merupakan pelanggaran berat dan bisa ditindak, terutama jika membahayakan keselamatan publik.

Sanksi dan Ganti Rugi: Masyarakat berhak menuntut ganti rugi atau melaporkan pemasangan tiang/kabel liar yang merugikan, merusak properti, atau menghalangi akses.

Penegakan Hukum: Pemerintah Daerah berhak melakukan pemotongan dan penertiban kabel liar yang tidak memiliki izin. 

Warga disarankan melapor ke pengurus RT/RW atau Pemda setempat jika ditemukan pemasangan kabel internet semrawut atau tanpa izin di lingkungan mereka. 

Sampai Berita ini diterbitkan kembali, Belum ada pemanggilan dan tindakan tegas bagi para pelaku usaha kabel Provider liar yang berada di wilayah Desa Cikahuripan kecamatan klapanunggal Kabupaten Bogor. 

Red (Athan)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka