- Oleh Infonews871
- 29, Jan 2026
PURBALINGGA INFONEWS TERKINI -
Pembangunan kandang ayam di atas lahan berstatus zona hijau kembali menjadi sorotan. Secara aturan, pendirian bangunan permanen di kawasan tersebut jelas tidak diperbolehkan karena zona hijau diperuntukkan bagi pertanian, ruang terbuka, atau kawasan konservasi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. Di desa Majatengah kecamatan Kemangkon, sebuah kandang ayam komersial sedang di bangun di lahan yang menurut tata ruang termasuk zona hijau, meski tanpa dasar perizinan yang jelas.
Berdasarkan ketentuan, pemerintah daerah berwenang melakukan penertiban hingga pembongkaran jika ditemukan pembangunan yang melanggar tata ruang. Selain itu, keberadaan kandang ayam juga harus memenuhi syarat lingkungan, termasuk kewajiban jarak minimal sekitar 500 meter dari permukiman warga.
Aturan Tegas Tata Ruang. Ada beberapa ketentuan utama yang wajib dipatuhi:
Pertama, lahan zona hijau hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian atau konservasi. Pembangunan bangunan permanen, termasuk kandang ayam berskala usaha, jelas bertentangan dengan RTRW.
Kedua, istilah “zona hijau” dalam peternakan berbeda dengan tata ruang. Zona hijau versi biosekuriti peternakan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan tata kota.
Ketiga, pembangunan kandang tanpa izin berpotensi memicu konflik sosial. Gangguan bau, limbah, dan kesehatan lingkungan sering menjadi sumber protes warga.
Keempat, setiap pembangunan wajib memiliki perizinan resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rekomendasi teknis. Tanpa itu, bangunan dapat dinyatakan ilegal.
Persoalan ini mencuat setelah pengakuan salah seorang warga pada (2/2/2026) yang mengaku pernah mengajukan izin membangun kandang ayam di lokasi yang sama, namun ditolak karena status lahan zona hijau.
“Dulu saya sudah minta restu ke Pak Kades dan mengurus izin ke PUPR melalui Mal Pelayanan Publik. Tapi permohonan saya ditolak karena lahannya masuk zona hijau. Akhirnya saya mundur dan tidak jadi membangun,” ungkapnya.
Ia mengaku heran karena tak lama kemudian justru muncul pembangunan kandang ayam di tempat tersebut.
“Kalau saya ditolak karena aturan, kenapa yang lain bisa membangun di lokasi yang sama? Ini kan aneh dan tidak adil,” tegasnya.
Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi penerapan aturan di lapangan. Warga mendesak pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi agar tidak muncul dugaan diskriminasi maupun permainan perizinan.
Pakar hukum Rasmono SH menegaskan, pembangunan kandang di zona hijau atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan pelanggaran serius.
Menurutnya, berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran bangunan.
“Jika pelanggaran mengakibatkan alih fungsi lahan produktif secara permanen, pelaku bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU Tata Ruang, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.
Bahkan di sejumlah daerah, alih fungsi lahan pertanian bisa berujung ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Ia menambahkan, pemerintah pusat saat ini sangat ketat mengawasi alih fungsi lahan demi mendukung swasembada pangan. Karena itu, pembangunan struktur permanen di atas zona hijau berisiko besar ditindak tegas.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah Purbalingga dalam menegakkan aturan tata ruang secara adil dan transparan. Warga berharap tidak ada standar ganda dalam proses perizinan.
Jika benar terjadi pelanggaran, penindakan tegas dinilai penting agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berlaku sama bagi semua pihak
Red : Kaperwil
Belum ada komentar.