Karawang,Infonews -
Sebagaimana diketahui dalam amanat Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Bahwa setiap orang berhak mendapatkan dan memperoleh informasi, terkait setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dana APBN / APBD maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber anggaran biaya negara lainnya. Pemerintah juga diwajibkan memasang papan informasi dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan, sebagai bentuk implementasi azas transparansi publik.
Namun sangat disayangkan ternyata ketentuan aturan tersebut diduga telah diabaikan oleh Kades Jatiwangi Ahmad Amsori
Pasalnya, pelaksanaan kegiatan proyek (Jaling) jalan lingkungan rabat beton yang berlokasi di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa barat. Tidak terlihat adanya papan nama kegiatan dilokasi sehingga menimbulkan kecurigaan dan memunculkan aroma dugaan korupsi.
Terpantau oleh awak media Senin 03/06/2024 di lokasi proyek pengecoran rabat beton tidak ditemukan adanya papan informasi proyek, sehingga membingungkan bagi para Wartawan dalam melaksanakan tugas sosial kontrol. Selain itu dari segi progres pembangunannya-pun diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan (RAB) rencana anggaran biaya.
Menurut seorang warga berinisial D kepada awak media mengatakan,
"Proyek pekerjaan pembangunan Jaling rabat beton ini, sangat membingungkan yang pertama terkait dengan ukuran Volume ; panjangnya = berapa ? : Lebarnya = berapa ? : Bersumber dana darimana dan berapa nilai anggarannya.
"Seharusnya kalau proyek Jaling rabat beton ini bersumber dari bantuan keuangan Provinsi (Banprov) yang berarti bersumber dari keuangan negara. Semestinya ada papan informasi dilokasi biar transparan, " ucapnya.
Demi berimbangnya pemberitaan rekanan awak media mencoba menemui Kepala desa Jatiwangi namun sayangnya Kades Achmad Amsori sedang tidak berada dikantornya.
Red
Komentar
Belum ada komentar !