- Oleh Infonews871
- 11, Jan 2026
JAKARTA - Infonews Terkini.
Mentri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan Bahayanya pembakaran sampah menggunakan Insinerator.
Membakar Sampah dalam Insinerator Tidak Boleh Sembarangan, Penanganan sampah dengan cara dibakar di dalam insinerator atau mesin pembakar harus dilakukan secara cermat. Apabila pembakaran di dalam mesin tidak sempurna, maka malah akan menimbulkan polusi udara, Ungkapnya.
Hal itu diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup (KLH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq.
Menurut Hanif, insinerator yang tidak ramah lingkungan lebih baik tidak dioperasionalkan.
Pembakaran sampah dengan cara dibakar harus memenuhi baku mutu emisi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal, beberapa jenis emisi yang harus sesuai baku mutu yaitu total Partikulat, Sulfur Dioksida, Oksida Nitrogen, Hidrogen Klorida, Merkuri, Karbon Monoksida, Hidrogen Fluorida, Dioksin dan Furan.
Batas maksimum total Partikulat sebesar 120 mg/ Nm3, Sulfur Dioksida 210 mg/ Nm3, Oksida Nitrogen 470 mg/ Nm3, dan Hidrogen Klorida 10 mg/ Nm3.
Sementara, batas maksimum Merkuri 3 mg/ Nm3, Karbon Monoksida 625 mg/Nm3, Hidrogen Fluorida 2 mg/ Nm3, dan Dioksin dan Furan 0,1 mg/ Nm3.
“Bila melampaui baku mutu, ada ancaman pidana,” kata Hanif.
Jajaran Dinas Lingkungan Hidup dimanapun berada diminta mengawasi penggunaan insinerator di wilayahnya masing-masing. Menurut Hanif, sampah lebih baik dikelola di level rumah tangga daripada dibakar.
Pada kesempatan itu, Hanif juga menuturkan, timbulan sampah plastik terus meningkat.
Secara nasional pada 2010, presentase sampah plastik dari total volume sampah sebesar 11 persen. Pada 2023, presentase sampah plastik naik menjadi 19 persen. Jika tidak diperhatikan, maka sampah plastik akan meningkat menjadi 50 persen pada 2050,paparnya.
Adapun, sumber utama sampah plastik berasal dari kemasan dan wadah belanja. Hanif mengajak masyarakat untuk mencegah timbulan sampah plastik.
“Saya tantang untuk hentikan sedotan plastik,” ucap Hanif.
Adapun, total sampah yang timbul di Indonesia pada 2023 sebesar 56,63 juta ton. Dari jumlah tersebut, baru 39 persen sampah yang terkelola atau 22,09 juta ton, sedangkan sisanya belum terkelola, Tutupnya.
Red (Athan)
Belum ada komentar.