
BANJARNEGARA-INFONEWS TERKINI-Aktivitas jurnalistik dalam menjalankan tugas merupakan perbuatan yang dilindungi oleh undang-undang, terutama UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Siapapun atau pihak manapun tidak boleh menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan liputan. Apalagi melakukan penganiayaan, ancaman pengerusakan, dan perampasan peralatan liputan, termasuk melakukan perbuatan tidak menyenangkanv”
Menurut Harmono,Praktisi Hukum Dar IKADIN Banjarnegara bahwa tindakan arogan dan menghambat menghalang-halangi peliputan tersebut diduga kuat merupakan upaya untuk menutup-nutupi pembekingan atas di Kimprasda oknum Satpam ini sangat tidak profesional dan harus diusut
Harmono mendesak Bupati Tanggerang menindak tegas anak buahnya yang bertindak arogan dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan menghalang halangi peliputan tidak akan membiarkan munculnya asumsi bahwa Satpam melindungi atau membiarkan tindakan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.
Perilaku tidak pantas oknum Satpam (E) dinilai tidak memiliki adab dan etika, serta tidak sopan santun kepada Dzack yang usianya lebih tua. Ia bahkan melakukan tindakan kasar dan arogan, termasuk menyeret dan menarik keluar ruangan di paksa Dzack untuk diajak duel.
Siapapun yang menghalang-halangi tugas seorang wartawan dapat dipidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers tersebut menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- *Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Atas kejadian ini Pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak terkait baik tu Bupati maupun penegak hukum Polres Tangerang harus menindak tegas dan harus tegak lurus dalam menangani permasalahan ini, "dan dan saya harap agar pelaku seorang oknum anggota satpam yang bertugas di Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang.
Ini harus tetap diproses dan tidak bisa ditoleransi lagi Pihak APH Polres Tangerang harus tegak lurus. Karena ini sudah betul betul melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.Ungkapnya
Red: Madya
Komentar
Belum ada komentar !