Dugaan Pelanggaran Aturan Menguat di Majatengah, Jalur Irigasi Disulap Jadi Jalan Kandang Ayam


PURBALINGGA INFONEWS TERKINI

Dugaan pelanggaran yang sangat serius terhadap tata kelola jaringan irigasi mencuat di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Ironisnya jalur irigasi negara diduga dialihfungsikan menjadi jalan permanen sepanjang sekitar 150 meter untuk kepentingan akses kandang ayam milik seorang pengusaha, tanpa izin teknis yang sah dari instansi berwenang.

Praktik ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan fasilitas publik demi kepentingan bisnis pribadi perorangan 

Secara aturan, sempadan dan bahu saluran irigasi adalah merupakan kawasan lindung yang fungsinya diperuntukkan khusus bagi operasi, pemeliharaan, serta perlindungan aliran air. 

Pembangunan permanen di atasnya hanya dapat dilakukan melalui kajian teknis secara ketat dan izin resmi dari instansi terkait seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Dinas Pekerjaan Umum.

Sejumlah ketentuan dalam pengelolaan jaringan irigasi dengan tegas mengatur:

- Larangan pembangunan permanen di bantaran dan sempadan saluran tanpa izin resmi.

- Fungsi sempadan irigasi hanya untuk kepentingan teknis, bukan akses usaha pribadi.

- Kewenangan perizinan berada pada instansi teknis pemerintah, bukan pemerintah desa atau individu.

- Bangunan liar di atas jalur irigasi dapat ditertibkan dan dibongkar sewaktu-waktu.

Namun fakta yang terjadi di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Jalan tersebut justru diduga dibangun murni untuk memperlancar operasional kandang ayam, bukan untuk kepentingan umum.

Pengakuan para pejabat desa justru semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedur.

Kepala Desa Majatengah, Sarkono, mengaku hanya mengetahui rencana pembangunan kandang ayam, bukan pembangunan jalan di atas jalur irigasi.

“Saya memang diberi tahu akan dibangun kandang ayam dan saya tanda tangan karena warga sudah tanda tangan.  "Tapi saya tidak tahu soal jual beli tanah, " padahal ahli warisnya banyak,   "dan seharusnya desa tahu. Soal jalan irigasi,  "saya tidak diberi tahu sama sekali,  ” ujar Sarkono.

Sukarno juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan pembangunan jalan tersebut.

Menurut Sukarno  “Untuk izin pembangunan jalan irigasi saya tidak tahu. "Bahkan soal transit material di jalan desa juga tidak ada pemberitahuan. "Yang lebih tahu wilayah itu Pak Kadus Darno,” tambahnya.

Kepala Dusun setempat, Darno, juga mengaku tidak mengetahui adanya izin resmi.   “Soal izin jalan di jalur irigasi saya tidak tahu. Saya hanya dimintai tolong soal perizinan kandang ayam di lingkungan. Selebihnya urusan pemilik kandang,” katanya.

Di sisi lain, perwakilan PSDA Purwokerto mengungkap fakta yang semakin memperjelas persoalan. Mereka menyatakan hanya menerima surat pemberitahuan, bukan permohonan izin.

“Kami baru menerima surat pemberitahuan rencana pengecoran jalan sepanjang 150 meter di jalur irigasi,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin pembangunan permanen di kawasan lindung irigasi bisa berjalan, "sementara kepala desa, kepala dusun, hingga instansi teknis mengaku tidak mengetahui atau belum memberikan izin resmi?

Minimnya koordinasi lintas instansi, pengakuan pejabat desa yang tidak dilibatkan, "serta ketiadaan dasar perizinan yang jelas semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan aset negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas pembangunan jalan tersebut. Pemerintah daerah dan aparat pengawas diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan penegakan aturan, sekaligus mencegah preseden buruk alih fungsi jalur irigasi untuk kepentingan bisnis pribadi

 

Red : Madya

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka