Perebutan Tanah Sengketa Ahli waris di Duga tidak memiliki Surat dan Legalitas.

IMG-20221202-WA0041.jpg
Perebutan Tanah Sengketa Ahli waris di Duga tidak memiliki Surat dan Legalitas.

TEGALPANJANG-CARIU BOGOR INFONEWS - Perebutan Tanah Sengketa Ahli waris di Duga tidak memiliki Surat dan Legalitas.

Berawal dari perebutan tanah seluas 600m2,yang ada di wilayah Serdang Tegalpanjang-cariu kabupaten Bogor yang diklaim Oleh keluar bapak Andi,yang konon katanya tanah tersebut adalah tanah Hibah dari almarhum orangtuanya.

Namun di sisi lain Bapak Iwan selaku anak pertama juga Mempertanyakan Hak nya untuk pembagian tanah tersebut kepada dirinya.

Namun hal itu selalu dibantah oleh keluarga bapak andi, dengan alasan tidak adanya pesan dari almarhum.

Namun bapak Iwan tidak menyerah begitu saja,bahkan dirinya sudah mencoba untuk mengadu permasalah ini ke pihak Desa setempat,namun belum juga ada solusi penyelesaiannya.bapak Iwan mengaku,iy Saya sudah pernah menjual tanah tersebut seluas 80m2 tapi kan untuk sisa ny 100m2 kenapa dipersulit oleh keluarga pak Andi,Ujar Iwan kepada infonews Kamis (1/12/2022) saat ditemui di rumahnya.

Bahkan Iwan Mengatakan masalah ini sudah berjalan selama bertahun tahun,tapi belum juga ada solusinya,sampai Kita beberapa Bermediasi dengan Orang Desa belum juga Ada titik terang,Tandas Iwan.

Bapak Iwan menyebutkan,kalau sampai masalah ini berlarut larut terlalu lama,maka saya akan naik ke ranah hukum peradilan dan kantor BPN.

Saya pun sudah beberapa kali meminta tolong kepada bapak Tatang selaku Aparat Desa pemerintahan setempat untuk menyelesaikan masalah ini,namun Hasil nya sia sia tanpa ada kejelasan,ucap Iwan.

Bapak Iwan juga menyebutkan bahwasanya Surat Tanah tersebut tidak ada,karena dibakar oleh almarhum orantuany kala itu,disaat kami Tim Investigasi Menanyakan Legalitas untuk tanah tersebut.

Berarti di dalam permasalahan sengketa tanah ahli waris ini di Duga tidak memiliki atau mempunyai Surat legalitas nya.

Kami pun Tim Dari investigasi Mendatangi Kantor Desa Tegalpanjang-cariu guna mempertanyakan Masalah Tersebut.

Namun jawaban yang kami dapat selalu masih dalam proses dan diperundingkan.

Kita juga pernah Bermediasi di kantor Desa bang,ucap Iwan 2 Minggu yang lalu,namun hasil mediasi di Desa pun mentah tanpa ada solusi,ujar Iwan.

Kalau sepeti ini caranya lebih baik saya naikan perkaranya biar adil semua.

Saya g dapat keluarga pak Andi pun tidak bisa dapat tanah tersebut,pungkasnya.

Sampai saat berita ini diturunkan belum ada lagi titik terang permasalahan sengketa tanah waris keluarga tersebut.

Red : Gesthan Pramudya 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !