Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector Makin Brutal di Karawang

[Foto ilustrasi]

BEKASI INFONEWS TERKINI

Terjadi aksi premanisme yang mengatasnamakan debt collector kembali mencoreng rasa aman publik di wilayah Bekasi, Cikarang, dan Karawang.

Insiden terbaru terjadi di Karawang, ketika sekelompok orang yang mengklaim sebagai debt collector secara paksa merampas kendaraan di jalan umum.peristiwa ini bukan hanya menambah panjang daftar kekerasan oleh pihak tak berwenang, tetapi juga memperlihatkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku serupa.

Menanggapi kasus tersebut, time awak media  bersama kuasa hukum korban mendatangi Polres Karawang untuk mendorong penanganan hukum yang serius, cepat dan transparan.

Saat di konfirmasi langsung pihak Unit 2 Jatanras Polres Karawang menyatakan bahwa laporan sudah diterima dan tengah dalam proses penyelidikan.

"Kasus ini sedang kami tangani. dan besok, kamis, pelapor akan kami panggil untuk dimintai keterangan tambahan," ujar salah satu penyidik Unit 2 Jatanras.

Dilokasi yang berbeda, korban Nursuyatno, pemilik kendaraan yang dirampas, saat di konfirmasi kepada wartawan mengatakan, "saya berharap agar  hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, "karena peristiwa seperti ini sudah sering terjadi, Mak dari itu saya berharap agar penegak hukum untuk segera menangani dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Saya selaku warga negara  menuntut keadilan. "Jangan sampai pelaku dibiarkan bebas, "dan korban-korban baru pastinya akan kembali berjatuhan,"  sekali lagi saya berharap agar pihak penegak hukum segera usut tuntas perihal yang saya alami bahkan saya kan juga sudah melaporkan ke pihak berwajib sesuatu prosedur namu sudah sekian lama belum ada kejelasan dan kepastian. ada apa ini,"tegasnya.

Penarikan Paksa Tanpa Legalitas: Kejahatan, Bukan Sengketa Perdata"

Kuasa hukum korban, Advokat Rasmono, S.H., menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum debt collector bukan sekadar pelanggaran hukum perdata, akan tetapi sudah masuk ke ranah pidana berat. 

Rasmono, S.H menyebut bahwa  praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya  adalah bentuk  perampasan yang melawan hukum.

Rasmono, S.H juga menegaskan  "Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah juru sita pengadilan yang didampingi aparat kepolisian. Debt collector tidak punya kewenangan hukum untuk melakukan eksekusi di lapangan," tegas Rasmono.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012, yang mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia sebelum dapat mengeksekusi objek jaminan.

"Tanpa pendaftaran fidusia, tidak ada dasar hukum untuk melakukan penarikan. Dan jika eksekusi dilakukan tanpa persetujuan debitur, maka harus melalui pengadilan," tambahnya, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan umum memenuhi unsur pidana.

“Kalau dilakukan di rumah, itu pencurian. Kalau di jalan, itu perampasan. Keduanya adalah tindak pidana dan bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP,” pungkas Rasmono.

"Peringatan Keras bagi Aparat: Jangan Biarkan Hukum Dilanggar di Depan Mata"

Kasus ini menjadi peringatan yang sangat  serius bagi aparat penegak hukum agar tidak membiarkan praktik kekerasan dan intimidasi oleh oknum debt collector yang kini  terus saja  berlangsung. "Karena pembiaran hanya akan memperkuat anggapan bahwa para pelaku kebal hukum.

Polri didesak untuk bertindak cepat, tegas, dan tidak kompromi dalam menangani laporan masyarakat, serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak takut melapor jika mengalami intimidasi atau kekerasan dari pihak debt collector. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat dan konsultasikan ke kuasa hukum untuk mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.

Hingga berita ini diterbitkan kasus perampasan kendaraan milik Nursuyatno yang peristiwanya sudah   dilaporkan ke polres karawang namun terkesan lamban penanganannya.

 

Red : Madya & tim

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !