Karawang,Infonews -
Terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun 2023 pada tahap 2 dan 3 yang semestinya (DD) dana desa tersebut dialokasikan untuk pembangunan penurapan saluran air di Dusun Babakan, Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari - Karawang malah disalahgunakan oleh terduga oknum Kades Gembongan berinisial nama UA.
Padahal prioritas penggunaan Dana Desa (DD) telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014. Tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi "Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) paling lambat 3 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran" dimana terdapat prinsif-prinsif
Penetapan Prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 diantaranya: untuk Kemanusiaan, Keseimbangan alam, Kebijakan strategis. Dimana yang paling pertama itu pada pemulihan ekonomi nasional. Misalnya untuk membiayai pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun sayang Akuntabilitas penggunaan dana desa ditahun 2023 pada tahap 2 dan tahap 3 yang semestinya diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan turap saluran air sebagai sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat ini.
Diduga malah disalah gunakan oleh Oknum Kades inisial UA untuk membayar utang pribadinya. Sehingga dana desa (DD) tahun 2023 pada tahap 2 dan tahap 3 tersebut, tidak dapat direalisasikan sebagaimana mestinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, minggu 24 maret 2024.
Terpantau oleh awak media hingga saat ini, pisik bangunan turap saluran air yang sangat dibutuhkan masyarakat, belum nampak keberadaannya di lokasi Dusun Babakan Desa Gembongan Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang Jawa barat. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan dugaan adanya penggelapan terkait (DD) Dana Desa tersebut.
Kades inisial UA ketika dikonfirmasi oleh rekanan awak media secara terang-terangan mengatakan, bahwa benar DD tahun 2023 pada tahap 2 dan tahap 3 belum dapat direalisasikan sampai saat ini.
"Memang benar, Dana Desa (DD) tahun 2023 pada tahap 2 dan 3 untuk pembangunan proyek turap saluran air di (2) dua lokasi yang harus dibangunkan turap saluran air di dusun babakan Desa Gembongan, belum direalisasikan, karena Dana Desa terpakai untuk membayar utang pribadi saya. "Maklum calon lurah nggak punya modal"
"Tapi saya akan bertanggung jawab sepenuhnya dan proyek saluran air akan segera dibangunkan. Besok akan diusahakan turun material bahan bangunan untuk proyek penurapan saluran air tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut. ”Untuk pembangunan proyek saluran air tersebut, satu titik-nya mencapai biaya Rp 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah) dengan Volume, panjang 250 meter. Yang harus dibangunkan proyek saluran air ada (2) lokasi / dua titik jumlah Rp 140 000 000,00 (Seratus empat puluh juta rupiah)
"Saat diwawancarai, Kades Gembongan sempat berbohong kepada rekanan Wartawan, bahwa proyek penurapan saluran air yang satu lokasi sudah dikerjakan sebelum bulan puasa kemarin, tinggal satu lokasi lagi yang belum dikerjakan," katanya.
"Namun ternyata dari hasil cek dilapangan tidak ada satupun yang dibangunkan saluran air dilokasi yang disebutkan.
"Maka dari itu Kepala desa Gembongan diduga sudah berbohong saat di wawancarai tim media.
"Berkaitan dengan hal itu, Pihak Inspektorat, serta (APH) Aparat Penegak Hukum dimohon harus segera memeriksa Kades Gembongan karena diduga telah menyalahgunakan (DD) dana desa tahun 2023 tahap 2 dan 3.
Sehingga pembangunan untuk kebutuhan masyarakat tidak dapat direalisasikan dengan sebaik-baiknya karena dana desa nya diduga digelapkan demi kepentingan pribadinya.
Menurut seorang warga yang enggan disebut namanya kepada awak media mengatakan.
"Aneh sekali! Seharusnya pihak pendamping desa maupun dari pihak pendamping kecamatan atau BPD sebagai badan pengawas desa itu. Harus benar benar dapat mengawasi turunnya DD dana desa yang akan dibangunkan oleh setiap kepala desa karena (DD) dana desa tersebut bukan untuk dimiliki pribadi kades, itu anggaran Negara yang harus dibangunkan demi kepentingan Masyarakat desa dan mekanisme pembangunannya pun harus transfaran, mengacu pada UU KIP nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, biar diketahui semua masyarakat sehingga tidak disalahgunakan atau digelapkan seperti siluman,” ungkapnya.
Sementara Camat Banyusari Drs. Iwan Ridwan F saat dikonfirmasi, Senin 25/03/2024 melalui via telepon mengatakan.
"Kami sudah memberikan peringatan keras kepada Kades Gembongan terkait permasalahan tersebut.
Bahkan Kades UA telah membuat pernyataan bahwa Dana Desa akan segera dibangunkan dilokasi yang disebutkan, "katanya sudah mulai dikerjakan."
"Sebentar Saya telepon dulu IKD nya," jawab Camat Iwan
Untuk selanjutnya rekanan awak media akan membuat laporan pengaduan terkait permasalahan tersebut ke pihak-pihak yang berwenang agar kasus tersebut bisa diproses lebih lanjut. (Tim)
Komentar
Belum ada komentar !