KEBUMEN INFONEWS - Sugino Melalui Kuasa Hukum DPC Ikadin Banjarnegara Mensomasi Mulyanto atas Penguasaan tanahnnya, Sugino Bin Suwarto Warga Krajan Desa Karangsambung Kebumen,pada hari senin 9 januari 2023, kian yakin, jika Mulyanto (77) warga Panunggalan Desa Kebakalan kec Karaggayam Kab Kebumen, telah melakukan perampasan serta penguasaan tanah tanpa hak.
Mulyanto itu dinilai telah melakukan dugaan pemalsuan surat jual beli pada tahun 2004. Yang menyebabkan tanah tersebut telah disertifikatkan tahun 2018 degan luas 381 M2 melalui Program Prona.
Saikem yang tidak bisa berjalan belum pernah menjual secara los, Namun memang mempunyai hutang piutang senilai Rp 2.5 juta saat itu.
Saikem tidak menghendaki tanah tersebut dijual kepada Mulyanto. menurut keterangan Sugino awalnya adanya kabar dari masyarakat Dusun Penunggalan, Desa Kebakalan, Tanah milik Saikem Alm telah dibangun rumah oleh Mulyanto,
“ketika itu Ibu Saikem Alm bersama melihat lokasi Tanah tersebut, dan saya menyaksikan sendiri Ibu Saikem Alm. sangat marah ketika didirikan bangunan," jelas Sugino.
padahal Mulyanto saat itu Cuma numpang dari tahun 2004an dan ketika tanah tersebut di mintakan kembali pihak Mulyanto tidak mempedulikan,” Ungkap Sugino.
Mengawali cerita saat menemui Pengacara dari DPC Ikadin Banjarnegara. Setelah Ibu Saikem meninggal dunia pada Tahun 2021, Pengadu berkeinginan untuk menyelesaikan masalah Tanah yang dikuasi secara sepihak oleh saudara Mulyanto dan sekaligus akan menyelesaikan hutang Ibu Saikem Alm,tetapi yang terjadi katanya, “Tanah yang jadi perkara ini sudah di klaim oleh Mulyanto di beli lepas/los oleh Sdr Mulyanto” Lanjutnya.
Sugino menyakini bahwa sebidang Tanah yang berlokasi di Jalan DPU I Dusun Penunggalan RT 02 RW 01 Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen adalah hak milik dari Orangtuanya Saikem yang asal usulnya dari Rochimi kakeknya, namun Mulyanto sendiri saat ditemuinya tidak dapat menunjukan bukti jual beli tersebut dan selalu beralasan; Bahwa belum lama ini telah mengkonfirmasi pihak Pemerintah desa bahwa sanya obyek tanah tersebut telah di Sertifikatkan terkait sebidang tanah dengan perincian ub :1 huruf: 747, persil 35 dengan luas 353 M2 SHM No: 00998 Desa Kebakalan Surat Ukur 09 Oktober 2018 No: 974/Kebakalan/ 2018 Luas 382 M2 Atas Nama Mulyanto: 03/02/1946 dengan dalih sudah adanya jual beli adalah CACAT PROSEDURAL.
Atas tindakan kecerobohan Pemerintah Desa Kebakalan diajukannya Sertifikat melalui Prona menyebabkan kerugian nyata bagi Sugino, apabila di nilai uang kerugian mencapai Rp 150 Jutaan dan akan menempuh jalur hukum.
Kuasa Hukum DPC Ikadin Banjarnegara yang telah diberi amanah untuk membela dan memperjuangkan hak Sugino,Harmono, SH, MM, CLA mengatakan,
“ ATAS PERBUATAN TERSEBUT DIATAS
Kami kuasa hukum men-SOMASI tindakan Sdr Mulyanto, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami, dengan dugaan mengalihkan dan memindah kepemilikan tanpa prosedur yang benar maka dari itu kami meminta untuk menyelesaiakan permasalahan tersebut dalam wakti 1x 24 jam x 7 Hari (seminggu) dari diterimanya surat somasi ini,” Tegas Harmono.
Red - Mujiono
Madya tjah jana Kh Sp ( Hrm tim )
Komentar
Belum ada komentar !