LSM Elang Mas Dampingi Korban Arisan Bodong Ke Polres Karawang

KARAWANG - INFONEWS TERKINI -Ketua umum LSM Elang Mas dampingi tiga orang warga Desa Cilamaya Hilir dan Desa Rawameneng Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat korban,Arisan bodong ke Mapolres Karawang senin ( 30/10/23 ) 

Di unit Jatanras Polres Karawang, ketiganya telah menjelaskan kronologis Kejadiannya kepada penyidik dan dibuatkan pengaduan secara tertulis dalam formulir pengaduan yang ditanda tangani diatas materai.

Menurut keterangan penyidik Polres Karawang, bahwa kasus semacam ini sedang marak terjadi, bahkan Polres Karawang pun sedang menangani kasus ini dan pelakunya sudah tertangkap.

“Apakah laporan atau pengaduan ibu – ibu ini ada rangkaiannya dengan pelaku yang sudah tertangkap atau tidak, nanti akan ketahuan, pengaduan ini akan saya sampaikan kepada pimpinan di Unit Krimum ( Kriminal Umum ), hasilnya nanti akan disampaikan, siapkan saja saksi-saksinya, dan kalau ada bukti-bukti lain disampaikan saja kepada saya ” ucap penyidik kepada pengadu sambil memberi petunjuk.

Ditempat terpisah dan masih di Mapolres Karawang, Ketum DPP LSM Elang Mas Sunarto Amrullah saat dimintai keterangan oleh awak media, dirinya mewakili korban atau pelapor menjelaskan" kami menjalankan tugas berdasarkan kuasa dari ketiga orang korban yang menguasakan kepada kami, dalam menangani perkara, kami akan sesuai data dan bukti yang kami pegang, seperti kasus ini, ketiga orang korban ini membayar arisannya melalui transfer ke Nomor Rekening ( J ) dan ( AP) , maka ( J ) dan ( AP ) yang harus bertanggung jawab, walaupun katanya ( J ) dan (AP ) ini hanya diperintah oleh ( A ) ” ungkap Sunarto Amrullah.

Masih menurut Sunarto Amrullah, bahwa sepuluh hari yang lalu, kami sempat ke rumah ( J ) dan ( AP) di Desa Rawa gempol Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, yang bersangkutan tidak menemui kami, namun ada salah seorang yang di Telpon oleh tetangganya berinisial ( A ) dan lewat telepon menyampaikan kepada saya, bahwa dirinya meminta agar tidak melibatkan keluarganya, karena ini menjadi tanggung jawab dirinya, dan dirinya juga mengaku sebagai korban rekan bisnisnya

Ketiga korban ini terpaksa melaporkan, karena pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan seluruh uang korban, pelaku lewat pengacaranya hanya sanggup menyerahkan rumah tinggalnya tapi untuk 24 orang member yang nilai nya kurang lebih sebesar Rp. 900.000.000 ( Sembilan Ratus juta Rupiah ), bukan untuk 3 orang, sedangkan tiga orang korban ini saja nilainya mencapai Rp 350.750.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), sedangkan harga rumah hanya berkisar sebesar Rp. 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah ) ” Ungkap Sunarto Amrullah.

Mudah-mudahan Laporan para korban yang kami dampingi segera ditangani, dan harapan kami pelakunya bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya serta dapat ditindak agar tidak ada Korban – korban lain ” Pungkas Sunarto Amrullah

Di tempat yang sama korban yang berinisial AF, ikut angkat bicara "Pokoknya saya tidak mau tahu, uang saya harus dikembalikan, kalau tidak dikembalikan, harus di hukum yang setimpal dengan perbuatan nya ” Tegas Korban Kepada Awak Media.

 

Editor  :  Wg

Red      :  Ratna

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !