Lahan Kosong Wilayah Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tanggerang di Duga kuat jadi Penimbunan BBM bersubsidi Jenis Solar.


[Lahan Kosong Wilayah Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tanggerang di Duga kuat jadi Penimbunan BBM bersubsidi Jenis Solar.]

TANGGERANG - Infonews Terkini.

Bangunan atau Lahan yang terletak di Wilayah Sindang Jaya Kabupaten Tanggerang, kini menjadi Sorotan Publik. Pasalnya Lahan tersebut dekat sekali dengan Pemukiman padat Penduduk dengan Akses jalan yang memadai bagi Kendaraan Besar. 

Dari luar lokasi tempat seprti Area Parkir biasa dengan gerbang Seng tertutup rapat. Namun berdasarkan observasi langsung pada rentang 10 hingga 13 Februari 2026,sejumlah Mobil Transpotir Tangki terpantau keluar masuk lokasi pada jam-jam tertentu. 

Aroma menyengat khas Solar tercium kuat di sekitar perimeter Bangunan, Memunculkan Dugaan adanya Aktivitas pemindahan atau pengurasan muatan dari Tangki kendaraan ke wadah lain di dalam Gudang. 

Melalui celah atap dan Ventilasi terlihat tumpukan Jerigen berbagai ukuran yang lazim digunakan untuk Penyimpanan cairan bahan bakar. Keberadaan wadah tersebut ditambah dengan lalu lalang kendaraan Tangki yang tidak Lazim untuk sekedar parkir. Memperkuat Indikasi adanya Aktivitas Transhipment atau Praktik yang dalam istilah Lapangan di kenal sebagai " Kencing Solar", yakni Pemindahan sebagian muatan BBM subsidi untuk di penjual belikan kembali secara Ilegal.

Distribusi Bio Solar bersubsidi sendiri berada di bawah Pengawasan Regulator Hilir Migas, Yaitu BPH Migas, dengan Pengelolaan Oprasional dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding komersial dan Trading. Pengawasan Kuota, sistem digitalisasi distribusi, serta penerapan skema Subsidi tepat merupakan Instrumen Resmi untuk mencegah Penyimpangan. 

Apabila terjadi kebocoran Distribusi dalam rantai Pasok, Maka Audit menyeluruh terhadap SPBU pemasok. Armada Transpotir serta Dokumen Manifest pengangkutan menjadi langkah Prosedural yang Mutlak dilakukan. Dari sisi Yurisdiksi Penegakan Hukum Wilayah Sindang Jaya berada dalam cakupan Hukum Polda Banten dan Oprasional Teknis dibawah Polresta Tanggerang. 

Penanganan Tindak Pidana Ekonomi dan Migas umumnya dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang memiliki kewenangan Penyelidikan, Penyidikan, Penyitaan barang bukti, hingga Penetapan Tersangka apabila unsur Pidana Terpenuhi. 

Sampai Berita ini diterbitkan, belum ada Pernyataan Resmi dari Pihak Regulator maupun Aparat Penegak Hukum terkait Dugaan Aktivitas di Lokasi tersebut.

Red (Ag). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka