- Oleh Infonews871
- 20, Feb 2026
SUBANG,INFONEWS –
Kebijakan transisi data kemiskinan di awal tahun 2026 membawa kabar pahit bagi masyarakat rentan di Kabupaten Subang. Ketua Barisan Relawan Arul (BARA), Khairul Anwar, melayangkan kritik tajam terhadap pemerintah daerah dan pusat terkait kebijakan penonaktifan puluhan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan per 1 Februari 2026.
Dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Subang, BARA menyoroti kegagalan sistemik yang membuat warga miskin kehilangan hak atas layanan kesehatan dasar secara mendadak.
Akar masalah ini bermula dari perubahan basis data pemerintah, yakni dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Transisi ini memicu pembersihan data besar-besaran yang sayangnya tidak disertai dengan pemberitahuan memadai kepada masyarakat.
"Ini bukan sekadar persoalan administrasi atau kertas kerja. Ini menyangkut nyawa manusia," tegas Khairul Anwar. Ia mengungkapkan temuan di lapangan di mana pasien gagal ginjal gagal mendapatkan tindakan cuci darah hanya karena status kepesertaannya tiba-tiba hilang di sistem saat tiba di rumah sakit.
Selain masalah penonaktifan, BARA juga menguliti capaian Universal Health Coverage (UHC) di Subang yang dinilai masih jalan di tempat. Padahal, UHC adalah mandat nasional untuk memastikan seluruh rakyat bisa berobat tanpa kendala biaya.
BARA mencatat beberapa masalah krusial dalam pengelolaan jaminan kesehatan daerah:
1.Faskes Tidak Sesuai Domisili: Banyak warga desa terdaftar di fasilitas kesehatan yang jauh dari tempat tinggal mereka, menyulitkan akses pengobatan dasar.
2.Salah Sasaran (Inclusion & Exclusion Error): Masih banyak warga mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan, sementara warga miskin justru terlempar dari sistem.
3.Data Tidak Terintegrasi: Sinkronisasi antara BPJS, Dinas Sosial, dan Disdukcapil dinilai masih lemah.
Sebagai bentuk advokasi yang edukatif bagi masyarakat dan pemerintah, BARA menyampaikan tuntutan resmi dalam audiensi tersebut:
1Transparansi Data: Pemerintah harus membuka jumlah pasti warga Subang yang dinonaktifkan per Februari 2026.
2.Reaktivasi Darurat: Segera aktifkan kembali kepesertaan pasien penyakit kronis secara otomatis tanpa menunggu verifikasi panjang.
3.Peningkatan Anggaran: Menambah kuota PBI yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Subang untuk menutup celah kuota pusat.
4.Roadmap UHC: Pemkab harus memiliki peta jalan yang jelas dengan target waktu dan anggaran yang terukur.
5.Verifikasi Lapangan: Melibatkan BPS Daerah dan membuka sistem pengaduan masyarakat yang transparan untuk meminimalkan salah sasaran.
"Negara tidak boleh terlambat hadir ketika masyarakat sakit. Administrasi bisa menyusul, tapi nyawa manusia tidak bisa menunggu," pungkas Khairul Anwar.
Darno Dj
Belum ada komentar.