GRPG Subang: UHC Kewajiban Hukum, Bukan Sekadar Bantuan


GRPG Subang: UHC Kewajiban Hukum, Bukan Sekadar Bantuan

Ketua Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) Kabupaten Subang, Heri Heryana, menegaskan pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) merupakan kewajiban hukum pemerintah daerah. Kajian GRPG menemukan masih ada warga di Kabupaten Subang yang kesulitan berobat karena biaya dan hambatan administrasi, menandakan perlindungan kesehatan belum merata.

UHC menuntut seluruh penduduk terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan finansial. Pemerintah daerah wajib membiayai iuran warga tidak mampu melalui APBD, menjamin tidak ada penolakan pasien, menyediakan fasilitas memadai, serta mencapai minimal 98% kepesertaan.

GRPG menilai dasar hukum kewajiban tersebut kuat, mulai dari konstitusi hingga regulasi tentang sistem jaminan sosial, kesehatan, dan BPJS. “Kesehatan adalah hak konstitusional. Jika masih ada warga tak bisa berobat karena biaya, kewajiban pemerintah belum terpenuhi. UHC adalah mandat hukum, bukan bantuan,” tegas Heri.

GRPG Subang mendesak percepatan UHC melalui penguatan anggaran, pembaruan data kependudukan, dan integrasi pembiayaan daerah ke sistem JKN. Organisasi ini juga membuka kolaborasi dengan pemda, DPRD, fasilitas kesehatan, dan masyarakat agar seluruh warga mendapat layanan kesehatan yang adil dan merata.

 Red by Darno DJ


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka