​Wajah Buram Pendidikan Nonformal: PKBM Nurul Falah Karawang Kumuh dan Tak Terawat


IMG-20260208-WA0109.jpg

KARAWANG,INFONEWS

‎Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) seharusnya menjadi mercusuar pendidikan alternatif bagi warga yang ingin memperbaiki masa depan. Namun, pemandangan berbeda terlihat di PKBM Nurul Falah, Dusun Pundong, Desa Pasirtanjung. Kondisi fisiknya yang memprihatinkan kini memicu kritik tajam terkait tata kelola dan efektivitas pembelajaran di lembaga tersebut.

‎‎​Pantauan lapangan pada awal Februari 2026 menunjukkan lingkungan PKBM yang tampak gersang, kusam, dan tidak terawat. Ruang-ruang kelas yang usang menimbulkan tanda tanya besar di benak publik: Apakah proses transformasi ilmu benar-benar terjadi di sini, ataukah ini hanya sekadar papan nama organisasi?

‎‎​Kondisi PKBM Nurul Falah dinilai sangat kontras dengan banyak PKBM lain di Kabupaten Karawang yang kini mulai bertransformasi layaknya sekolah formal—memiliki ruang Tata Usaha (TU) yang aktif, tutor yang konsisten, hingga lingkungan belajar yang higienis.

‎Ruang kelas yang dimiliki Nurul Falah tampak dimakan usia. Dugaan sementara, minimnya perawatan ini disebabkan oleh intensitas penggunaan gedung yang sangat rendah. Pihak yayasan mengeklaim bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) hanya berlangsung satu kali dalam sepekan, yakni pada hari Minggu.

‎‎​Jarangnya aktivitas fisik bukan menjadi alasan bagi sebuah satuan pendidikan untuk mengabaikan aspek sanitasi dan estetika lingkungan. Lingkungan yang kumuh secara psikologis dapat menurunkan motivasi warga belajar (peserta didik) dan mereduksi marwah pendidikan nonformal di mata masyarakat.

‎‎​Ketua Yayasan PKBM Nurul Falah, yang enggan identitasnya dipublikasikan, mengakui adanya guncangan dalam struktur kepengurusan. Ia mengonfirmasi sempat terjadi eksodus pengurus yang mengundurkan diri, meski mengeklaim masalah tersebut telah teratasi.

‎Namun, fakta menarik terungkap mengenai Fitri, Ketua Pengelola PKBM tersebut. Ia diketahui baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

‎"Ibu Fitri sudah tidak tinggal di sini lagi sejak diangkat menjadi PPPK," ungkap Ketua Yayasan, Sabtu (7/2/2026).

‎‎​Hal ini memunculkan urgensi evaluasi: Sejauh mana efektivitas kepemimpinan seorang pengelola PKBM yang memiliki kesibukan baru sebagai aparatur negara, terutama dalam memantau kondisi fisik lembaga secara harian?

‎Menanggapi isu ini, Ketua Forum Komunikasi PKBM (FK PKBM) Jawa Barat, Heru Saleh, M.Pd., mengingatkan bahwa setiap PKBM wajib tunduk pada aturan negara.

‎‎​"Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023, PKBM harus memenuhi standar sarana dan prasarana yang aktif, aman, sehat, dan inklusif. Sarana yang layak adalah faktor pengikat minat warga belajar agar tetap fokus," tegas Heru melalui sambungan telepon, Minggu (8/2/2026).

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka