Bogor InfoNEWS- Pasca ditariknya unit R 4 milik bapak Itang,Senin siang tadi bapak Itang mendatangi Kantor mandiri Finance Cibubur (19/09/2022).Perihal kedatangan bapak Itang ke mandiri Finance mempertanyakan perihal unitnya yang ditarik dirumahnya oleh 6 Debcolektor External mandiri Finance Cibubur.
Saat itu dirinya memang mengalami keterlambatan 2 bulan dikarenakan Proyek yang dijalaninya sedang mengalami hambatan,namun bapak itang meminta kelonggaran waktu hingga tanggal 15/09/2022 kepada pihak Mandiri Finance Cibubur untuk membayar angsuran 2 bulan tersebut.Namun faktanya berbeda yang dialami bapak Itang,Unit R 4 Bapak itang Ditarik oleh 6 Debcolektor pada tanggal 10/09/2022 dikediamannya pagi hari pada pukul 05:30wib.
Beliau sangat merasa dirugikan oleh pihak Mandiri Finance Cibubur,pasalnya bapak Itang masih sanggup untuk mengangsur unit R 4 tersebut.beliau kecewa karena tidak adanya toleransi dan kelonggaran untuk Debitur nya dalam mengangsur unit R 4 tersebut.Sementara itu disisi lain saat bapak Itang menemui salah satu karyawan dari mandiri Finance Cibubur yang bernama Saudara Dani akan tetapi tidak mendapatkan solusi dan jawaban yang Puas.Justru Bapak Itang harus Membayar angsuran sebanyak 3 bulan plus dengan Biaya Tarik kendaraan nya sebesar 17jt.karena bapak Itang merasa sangat dirugikan beliau pun tidak menyetujui apa yang diutarakan dari Saudara Dani.Saya G mauu,tegas bapak Itang.Saya mau membayar unit saya hanya dengan tunggakan yang saya lakukan selama jalan 3bulan,selebihnya untuk biaya tarik kendaraan sebesar 17jt saya tidak setuju,ucap bapak itang kepada Infonews.
Karena memang Dalam urusan dunia Perlicingan harus adanya prosedur jelas tentang penarikan Unit apapun,karena di dalam undang undang yang berhak menyita,mengambil/melelang hanyalah Pengadilan,bukan Dari pihak Finance ataupun Debcolektor.kalau memang ada Finance menjalankannya tanpa prosedur lengkap tersebut,Debitur berhak menolaknya untuk pengambilan unit,karena jelas di dalam aturan tersebut ada Hak Debitur di dalamnya.
Untuk Sementara Ini bapak itang masih mengikuti prosedur untuk pengambilan unit nya,namun jika ada pelelangan atau penjualan unit nya,bapak itang akan menempuh jalur hukum dan menggugat pihak Mandiri Finance Cibubur.
Red : Gesthan Pramudya
Komentar
Belum ada komentar !