Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Anak di SD Alam Perwira Masuk Jalur Hukum, Orang Tua Tempuh Langkah Tegas


PURBALINGGA INFONEWS TERKINI                             Kasus dugaan penahanan ijazah seorang anak di salah satu SD Alam di Kabupaten Purbalingga memasuki babak baru. Setelah persoalan tersebut disebut berdampak terhadap kelanjutan pendidikan anak, pihak keluarga kini memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian dan memperjuangkan hak anak.

Orang tua anak secara resmi telah memberikan kuasa kepada Kantor NUSANTARA PERMANEN LAW FIRM untuk menangani persoalan tersebut. Langkah ini ditempuh untuk meminta kejelasan mengenai duduk perkara sekaligus memastikan hak anak atas dokumen pendidikan dan kesempatan melanjutkan pendidikan tidak terabaikan.

Persoalan ini dinilai serius karena menurut pihak keluarga, sejak 2022 hingga saat ini anak belum dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Kondisi tersebut menjadi alasan keluarga mengambil langkah hukum agar persoalan yang berlarut-larut tidak terus menghambat masa depan pendidikan anak.

Pendampingan hukum tersebut sekaligus menjadi upaya untuk membawa persoalan ke dalam mekanisme yang lebih terukur, terbuka, dan dapat diuji berdasarkan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengacara: Hak Anak Harus Menjadi Prioritas.            Pengacara SUSILO SH, Dan  INDRA NUGRAHA menegaskan bahwa pihaknya bersama tim akan mengawal persoalan tersebut secara serius hingga ditemukan penyelesaian.

“Saya bersama tim siap mengawal perkara ini sampai selesai. Kami ingin memastikan hak anak tetap terlindungi dan seluruh proses berjalan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya

Menurut Mereka langkah hukum yang ditempuh keluarga bukan bertujuan memperkeruh persoalan. Sebaliknya, jalur hukum dipilih untuk memperoleh kepastian hukum, kejelasan fakta, serta penyelesaian yang adil bagi para pihak.

Ia menegaskan, persoalan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan dan keberlanjutan sekolah seorang anak tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

pendampingan hukum, keluarga juga mendapat dukungan pengawalan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) DPC Purbalingga. 

Sekretaris Jenderal SMSI DPC Purbalingga, Ali M, menyatakan pihaknya bersama jajaran organisasi siap mengawal proses tersebut agar berjalan secara transparan, objektif, dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Kami selaku pengurus SMSI Purbalingga beserta jajaran dan pimpinan siap mengawal persoalan ini. Kami ingin memastikan pihak yang berkepentingan mendapatkan keadilan dan hak-haknya dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang sesuai,” ungkap Ali.

Menurutnya, pengawalan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan persoalan yang menyangkut hak anak mendapat perhatian dan proses penyelesaian yang semestinya.

Sejak 2022 Belum Bisa Melanjutkan Pendidikan.     Sementara itu, ayah anak tersebut berharap langkah hukum yang kini ditempuh dapat membuka jalan menuju penyelesaian yang konkret.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada tim pengacara dan tim dari SMSI untuk mengawal persoalan ini. Kami berharap prosesnya berjalan sesuai hukum dan kami mendapatkan keadilan,” kata ayah anak tersebut.»

Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan titik terang. Pasalnya, menurut pihak keluarga, anaknya telah mengalami hambatan dalam melanjutkan pendidikan sejak 2022 hingga sekarang.

Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar mengenai sebuah dokumen pendidikan. Lebih jauh, masalah tersebut berkaitan langsung dengan masa depan dan hak anak untuk memperoleh pendidikan.

Karena itu, keluarga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil sehingga anak tidak kembali menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan yang terjadi antara orang dewasa maupun lembaga terkait.

Kini Menunggu Proses dan Pembuktian Hukum.            Dengan telah diberikannya kuasa kepada tim hukum, kasus dugaan penahanan ijazah tersebut kini memasuki tahapan baru.

Pihak keluarga menyatakan siap menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memperoleh kepastian, perlindungan terhadap hak anak, dan penyelesaian yang berkeadilan.

Selanjutnya, proses hukum akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan, dokumen, serta bukti yang dimiliki. Dengan mekanisme tersebut, duduk perkara dan fakta yang sebenarnya diharapkan dapat diuji secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Yang menjadi perhatian utama kini adalah bagaimana persoalan tersebut dapat segera menemukan penyelesaian, sehingga masa depan pendidikan anak tidak terus terhambat oleh perkara yang belum memperoleh kepastian.

Pihak keluarga juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi kepada anak-anak lainnya, terutama apabila persoalan administrasi atau sengketa antara orang tua dan lembaga pendidikan berpotensi berdampak terhadap hak anak untuk melanjutkan pendidikan.

Red.  Mdy


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka