- Oleh Infonews871
- 11, Sep 2026
KARAWANG,INFONEWS –
Praktik dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) kembali mencoreng iklim pembangunan daerah. Kali ini, sebuah proyek pengaspalan (hotmix) di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang harus tersendat akibat ulah oknum aparat tingkat dusun yang mematok "uang koordinasi" bernilai fantastis, mulai dari Rp4 juta hingga Rp7,5 juta per titik.
Kasus ini mencuat setelah pihak pelaksana lapangan yang diwakili oleh Ustad Beton dan kuasa hukumnya, Fajar Ramadhan, memutuskan untuk membawa bukti-bukti kecurangan tersebut ke ranah hukum melalui laporan resmi ke Polresta Karawang.
Persoalan bermula ketika pihak kontraktor mulai memobilisasi alat berat ke lokasi demi mengejar tenggat waktu pengerjaan yang mendesak. Alih-alih mendapat dukungan kelancaran kerja dari lingkungan setempat, pihak kontraktor justru diadang oleh sejumlah oknum yang mengaku dari unsur aparat dusun, RT, hingga Karang Taruna.
Modus Koordinasi: Oknum-oknum tersebut mengajukan angka Rp7,5 juta per titik dengan dalih "uang koordinasi".
Negosiasi Alot: Pihak kontraktor sempat melobi dan menawarkan angka Rp2 juta (kebijakan lapangan sejatinya di angka Rp1,5 juta), namun ditolak keras oleh para oknum.
Patokan Paksa: Angka akhirnya dipatok mati di kisaran minimal Rp4 juta per titik. Pihak kontraktor diultimatum: proyek tidak boleh berjalan jika uang tersebut tidak disetor.
Kuitansi Bermaterai: Demi menghindari keterlambatan proyek yang lebih besar, kontraktor terpaksa mengalah dan membayar uang tersebut. Ironisnya, transaksi paksa ini sempat dibubuhi kuitansi resmi bertanda tangan di atas materai sebuah blunder administrasi yang justru menjadi "senjata bunuh diri" bagi para pelaku.
"Seharusnya aparat pemerintah itu mendukung pembangunan pemerintah, juga bukan mengambil atau menerima uang koordinasi, apalagi sampai menekan," tegas Ustad Beton saat memberikan keterangan kepada awak media Minggu 130926.
Langkah Ustad Beton bersama kuasa hukumnya, Fajar Ramadhan, untuk menyeret masalah ini ke Polresta Karawang patut diapresiasi sekaligus dikawal.
Dalam hukum positif Indonesia, tindakan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman (termasuk ancaman penghentian proyek atau keselamatan kerja) dapat masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) atau pungutan liar oleh pejabat/oknum yang menyalahgunakan kekuasaannya (UU Tipikor). Keberadaan kuitansi bermaterai yang dipegang pihak kontraktor justru akan mempermudah penyidik kepolisian dalam melacak aliran dana dan identitas penanda tangan.
Uston meminta langkah tegas Polresta Karawang. Apakah laporan ini akan berujung pada efek jera bagi para pelaku "proposal siluman", atau sekadar menguap di atas meja dingin penyidik? Yang pasti, proyek pembangunan di Karawang tidak sedang butuh "koordinasi dompet", melainkan kolaborasi yang bersih.
Eghi Alam
Belum ada komentar.