Upaya Hukum Sengketa Kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bekasi Masih Terus Bergulir.

Picsart_22-09-17_21-50-11-737.jpg
Dr.Fahri Bachmid, S.H. M.H.
Prihal sengketa Kepengurusan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Putusan PN Bekasi Belum Final.
Pto by gesthan 

BEKASI INFONEWS - Melalui upaya hukum, sengketa kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bekasi masih terus bergulir.

Belum ada putusan final atas pokok sengketa yang sedang diperdebatkan oleh Nofel Saleh Hilabi selaku Penggugat atau Ketua DPD Partai Golkar Terpilih pada Musda V Golkar Bekasi di Hotel Horison Bekasi.

Memang pada Kamis tanggal 15 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa atau mengadili gugatan dalam Perkara Nomor 302/Pdt.Sus/2022/PN.BKS telah memberikan atau menjatuhkan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh Nofel Saleh Hilabi.

Demikian disampaikan oleh Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Nofel Saleh Hilabi.

"Namun putusan perkara tersebut belum menjadi akhir dari sengketa kepengurusan mengingat upaya hukum Kasasi masih tersedia untuk para pihak," jelas Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., Jum'at (16/9/2022) malam.

"Terlebih diketahui bahwa amar putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut tidak memberikan legitimasi hukum atau keabsahan posisi Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi," tegasnya.

Majelis Hakim dalam putusannya, lanjut Dr. Fahri, hanya memeriksa aspek formil dari gugatan dimaksud dengan menjatuhkan putusan N.O atau gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima karena pertimbangan formil semata.

"Putusan Majelis Hakim dalam perkara dimaksud tidak memberikan legitimasi atau keabsahan atas Kepemimpinan/ Formatur DPD Partai Golkar Kota Bekasi kepada Ade Puspitasari selaku Pihak Tergugat," terangnya.

"Majelis Hakim sebatas menyatakan dasar hak gugatan Penggugat atau Nofel Saleh Hilabi yang tidak terpenuhi. Majelis Hakim belum masuk memberikan tafsir dan putusan mengenai pokok gugatan tentang Legalitas Musda dan Hasilnya," beber Dr. Fahri.

"Sehingga tidak pantas jika pihak Tergugat Ade Puspitasari menyatakan sikap sebagai pihak yang dimenangkan," imbuhnya.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi bisa dipandang memberikan kemenangan kepada pihak, tutur Dr. Fahri, apabila dalam amar putusannya memberikan penegasan tentang siapa yang sah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

"Akan tetapi pada fakta hukumnya, Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dan memutus tentang Formalitas Hak Gugat dari Nofel Saleh Hilabi dan menjatuhkan Putusan Tidak Dapat Menerima Gugatan," ucap Dr. Fahri.

"Selama proses persidangan telah terungkap fakta-fakta tentang hasil Musda V Golkar Bekasi dan menetapkan Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Hotel Horison Bekasi," tegas Dr. Fahri.

"Hasil Musda V tersebut telah diajukan kepada DPD Golkar Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan, akan tetapi tidak digubris," pungkas Dr. Fahri Bachmid, S.H. M.H.

 

Red: Gesthan Pramudya 

 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !