- Oleh Infonews871
- 29, Aug 2026
PALEMBANG-INFONEWS TERKINI
Aparat Kepolisian menangkap seorang Oknum Wartawan berinisial MI (51) dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang Kepala Desa.
Modus Pelaku, yaitu menghubungi Korban dan mengancam akan mempublikasikan berita Negatif tentang Desa tersebut. Pelaku kemudian menawarkan agar berita itu dihapus atau tidak diterbitkan dengan imbalan uang sebesar Rp. 2,5 juta dengan dalih biaya Akomodasi.
"Setelah penerimaan laporan dari korban, kami langsung melakukan Penyelidikan. Pelaku kami amankan saat proses Penyerahan uang berlangsung", ujar Kasat reskrim.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp. 2,5 Juta dalam amplop putih, Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers, Kwintasi, stempel, dan satu unit Ponsel milik pelaku.
Saat ini MI masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi, untuk proses Hukum lebih lanjut.
Polisi menghimbau kepada para Kepala Desa dan masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan praktik pemerasan yang mengatasnamakan Profesi Wartawan.
Red (Ag).
Belum ada komentar.