Komnas Perlindungan Anak Banjarnegara Apresiasikan Penangkapan Guru Ngaji Cabul.
BANJARNEGARA INFONEWS-Komnas Perlindungan Anak Banjarnegara mengapresiasikan penangkapan Guru ngaji Ponpes dikec amatan Banjarmangu Banjarnegara pasalnya guru ngaji tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap santri putra sebanya 7 anak. Demikian dikatakan ketua Komnas Perlindungan ,Anak pimpinan Aris Merdeka Sirait, kabupaten Banjarnegara Harmono, SH,MM,CLA ketika ditemui disekretariat Kamis (1/9/2022) langkah yang cepat.
Penangkapan oknum guru ngaji tersebut. " Kita Apresiasikan langkah cepat Polres Banjarnegara, sepatutnya kita Apresiasikan, namun perkara yg sama juga demikian seperti kasus Gurah di Silengkong Karang tengah Wanayasa yang sudah di Laporkan pada Agustus 2021, korbanya 10 Anak perempuan," tegas Harmono yg juga pengacara ini berharap agar pelaku dihukum sesuai perbuatanya.
Kejadian ponpes tersebut menurut Kapolres Banjarnegara kepada awak media, salah satu korban AG (15), lanjut Kapolres, terjadi pada tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib, tersangka melihat korban berjalan di depan rumah tersangka, kemudian ia melambaikan tangan memanggil korban untuk datang kerumahnya, lalu tersangka perintahkan korban duduk di ruang tamu, lalu tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan melalui aplikasi online.
“Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar, disitulah tersangka mulai melakukan aksi cabul, lalu meminta korban agar malamnya menginap di rumahnya, sekira pukul 14.30 Wib korban kembali ke asrama yayasan,” ungkapnya.
Selanjutnya sekira pukul 21.15 Wib tersangka menghampiri AG di asrama, tersangka membangunkan korban yang sedang tidur untuk di ajak ke rumah tersangka, sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, disitulah terjadi perbuatan cabul. setelah makan habis lalu tidur bersama, sekira pukul 02.15 Wib tersangka membangunkan AG untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kesiapa-siapa,” kata dia.
Adapun terhadap korban AG ini, kata AKBP Hendri, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali, kejadian pertama tanggal 21 Juni 2022 pukul 21.15 Wib, kedua masih di bulan Juni 2022, kejadian ketiga 19 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib dan keempat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib.
“Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Yatasan tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun.
Red : Setiawan
Komentar
Belum ada komentar !