Kendaraan Raib Diambil Orang, Korban Mengaku Dipersulit Mengurusi Surat Pernyataan Kehilangan di TAF Finance Kelapa Gading

JAKARTA INFONEWS -

Nasib apes menimpa korban berinisial (W), dimana unit R 4 nya raib dibawa oleh temannya sendiri. Awal kejadian korban (W) tidak menduga kalau temannya itu berniat buruk kepada dirinya, saat itu temannya meminta tolong untuk pinjam unit R 4 nya untuk keadaaan darurat, tanpa berpikir panjang dan berpikiran jelek, korban (W) pun meminjamkan unit R 4 nya kepada temannya tersebut. 

Namun ditunggu beberapa hari oleh korban (W) ternyata temannya tidak ada kabar ataupun telpon ke korban (W), bahkan nomor korban pun diblokir oleh temannya tersebut.

Setelah kejadian tersebut korban (W) panik dan mendatangi rumah temannya, alhasil rumah yang dituju korban ternyata sudah kosong.

Korban pun langsung bergegas ke Polsek setempat untuk mengadu perihal masalah tersebut, namun arahan dari Polsek setempat korban harus terlebih dahulu ke Finance yang bersangkutan.

Setelah mendapat arahan, esoknya korban langsung pergi ke TAF Finance yang berada diwilayah Kelapa Gading Jakarta. Namun sesampainya disana bukannya mendapatkan solusi malah korban serasa ada penekanan untuk membayar angsuran 1 bulan berikut dengan dendanya baru surat pernyataan kami keluarkan,"ucap Head collektor TAF Finance bernama Wahyu.

Mendengar hal itu korban (w) pun menjadi lemas dan pusing karena harus membayar 1 bulan angsuran berikut denda.

Padahal saya hanya minta surat pernyataan kehilangan kenapa saya dipersulit seperti ini,"ujar korban (W).

Sampai berita ini diturunkan belum ada solusi dan jalan keluar yang terbaik untuk korban (w).

Disini korban hanya meminta hak nya untuk surat pernyataan dari TAF Finance Kelapa Gading untuk ditindak lanjuti pembuatan LP di Polsek tempat kejadian perkara.

Perlu kiranya ada campur tangan langsung dari OJK bagi Finance yang membuat peraturan sendiri dan sangat menyusahkan para Debiturnya.

 

Red : Gesthan Pramudya

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !