Sleman,


Infoews871.com–
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman pada Kamis, 24 Juli 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan pengadaan sewa Colocation DRC tahun 2023–2025.
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 14.45 WIB dan dipimpin oleh Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto, SH., MH., serta didampingi Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo, SH., MH. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Juni 2025, serta disertai Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Menurut keterangan resmi dari Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH., sebanyak 34 dokumen berhasil disita dalam penggeledahan tersebut. Dokumen-dokumen itu meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, bukti pembayaran, dan dokumen lain yang berkaitan dengan proyek pengadaan yang tengah diselidiki.
Sejauh ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa, baik dari pihak Diskominfo Sleman maupun dari penyedia layanan internet yang terlibat, yaitu PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.
Penyidik menduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati DIY menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional guna menegakkan keadilan serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
(Hmt)
Komentar
Belum ada komentar !