Kejaksaan Negeri Subang Terkesan Tidak Serius Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Dinas Pertanian

IMG-20230523-WA0097.jpg

SUBANG- JAWA BARAT INFONEWS TERKINI - Kejaksaan Negeri Subang Tidak Kunjung Umumkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Dinas Pertanian. 

Aktifis Pemerhati penegakan Hukum dan Tindak Pidana Korupsi Angkat Bicara.

Subsidi benih dan pupuk dimaksudkan untuk meringankan beban petani, juga sebagai proses transfer teknologi kepada petani untuk menggunakan benih unggul. Manfaat lainnya yakni pemupukan berimbang dengan harga terjangkau, sehingga produksi dan produktivitas meningkat.

Oleh karena itu, pemberian subsidi pupuk yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani menjadi hal yang prioritas bagi ketahanan pangan Indonesia.

Namun hal pensubsidian pupuk untuk para petani tidak sesuai harapan. 

Salah satunya pupuk bersubsidi untuk para petani di kabupaten subang malah di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi maraup keuntungan pribadi semata,tanpa memikirkan nasib para petani. 

Aktifis pemerhati Penegakan Hukum dan Tindak pidana Korupsi W.Waluya menyoroti tajam kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang di lakukan oleh oknum pejabat dinas pertanian Subang/distibutor/kios pupuk. 

Seperti ucap W.Waluya ketika di hubungi awak media," ya, kami sesalkan masih saja ada oknum yang bermain pupuk subsidi. Padahal oknum pejabat dinas pertanian dan distributor/kios sudah di laporkan kepada Kejaksaan Negeri Subang, namun Kejaksaan Tidak Tegas dan tidak segera Munculkan Tersangka Terkait Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi antara Dinas Pertanian Kabupaten Subang . Distributor dan Kios Pupuk. Yang Mengakibatkan dugaan Kerugian Negara Rp.21 Milyard.

Lanjut W.Waluya,"Mudah mudahan kejaksaan Negeri Subang tidak masuk angin ya, jika kejaksaan Negeri Subang tegas tentu akan memutus mata rantai mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Subang.Pungkasnya.

Red : Ader

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !