Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor memberhentikan aktifitas Pembakaran Sampah di kp. Cibeber Sebelum ada ijin Resmi.


[Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor memberhentikan aktifitas Pembakaran Sampah di kp. Bagogok Sebelum ada ijin Resmi.]

1001550823.jpg

BOGOR-INFONEWS TERKINI. 

Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor memberhentikan aktifitas Pembakaran Sampah di kp. Cibeber Sebelum ada ijin Resmi. 

Dampak pengelolaan Pembakaran Sampah Yang ada di wilayah Kp. Cibeber Desa Cikahuripan, akhirnya pihak kecamatan klapanunggal Memanggil pengelola Sampah untuk dimintai keterangan. 

Kanit Pol PP kecamatan klapanunggal (Atma) , setelah melakukan Sidak perwakilan oleh anggotanya, mendapatkan Laporan bahwa pengelolaan pembakaran sampah tersebut masih beraktivitas Walau hanya Sebatas uji coba. 

mendapatkan Laporan dari Anggotanya, Kanit Pol PP kecamatan klapanunggal langsung memanggil pihak pengelola Pembakaran sampah tersebut, pada Kamis (04/12/2025) . 

dalam Pemanggilannya Kanit Pol PP kecamatan klapanunggal (Atma), menegaskan Untuk tidak Beraktifitas dahulu, Sebelum Semua Perijinan mendapat Rekom Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

Di sisi lain Sekcam  klapanunggal (Iwan Setiawan) saat diminta keterangannya terkait Pengelola Pembakaran Sampah tersebut, melalui Whatsup pribadinya beliau mengatakan " Untuk Saat ini segala Aktifitas Pengelolaan Pembakaran Sampah yang ada di kp. cibeber Desa cikahuripan kita Stop terlebih dahulu, sampai Memenuhi Ijin Kegiatannya dari Dinas lingkungan hidup (DLH). untuk Peneguran Pertama Kita masih secara Lisan, namun jika nanti masih tetap beraktifitas Dan adanya laporan, akan Kita kasih Surat secara Resmi untuk tidak beraktifitas Dahulu, Ungkapnya. 

KASI Dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten Bogor (Riri) saat dimintai Tanggapannya melalui Whastup Pribadinya, mengatakan, "Prinsipnya Pemakersa kegiatan yang akan Melakukan pengolahan secara wajib memiliki Perizinan berusaha sebagaimana ketentuan untuk klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) , jika semua itu tidak dilakukan untuk melengkapi perizinan berusaha maka langkah selanjutnya dilakukan penegakan Hukum Lingkungan, Ungkapnya, Kamis (04/12/2025). 

Di tempat berbeda, terkait pengelolaan pembakaran sampah, Ketua LSM Penjara (Rommy sikumbang) sekaligus sebagai Aktifis mengatakan, Pencemaran udara sering kerap terjadi di wilayah Klapanunggal dan dibiarkan oleh pemerintah setempat. Menurut Rommy aktifitas Pengelolaan pembakaran sampah Sembarangan dan Belum Mempunyai ijin resmi, dapat dikenakan pidana kurungan dan Denda. berdasarkan pasal 29 UU Nomor 18 tahun 2008 , tentang pengelolaan Sampah. apapun hukuman penjara max 10 tahun dan Denda Rp. 5  miliar, ungkapnya. 

sampai berita ini diterbitkan kembali, Pihak kecamatan klapanunggal kabupaten Bogor, Secara Lisan Telah memberhentikan Aktifitas Pengelolaan pembakaran sampah tersebut sampai Memenuhi ijin Resmi dan Rekom dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bogor.

Red (Athan). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka