- Oleh Infonews871
- 26, Nov 2025
Oknum Advokad Diduga Mencoba membungkam Kebebasan pers, Jurnalis di somasi. kuasa Hukum Baldy ambil langkah lapor balik.
PURWOKERTO- INFONEWS TERKINI.
Adanya dugaan upaya membatasi ruang kerja medan karya jurnalistik mulai kembali mencuat di wilayah Kabupaten Banyumas.Provinsi Jawa tengah.
WPS, jurnalis Derap yang akrab disapa Baldy, pada Rabu (02/12/2025) kepada wartawan media infonews871 Innews TV menyampaikan bahwa dirinya menerima somasi dari seorang advokat berinisial SW, S.H.,
Menurut WPS apa yang dilakukan seorang oknum advokat berinisial SW, S.H.,terhadap dirinya yang berprofesi sebagai jurnalis sangat berpotensi penekanan terhadap aktivitas liputannya.
Halam hal ini Baldy menilai bahwa, somasi tersebut tidak sekadar pemberitahuan hukum biasa, sebab isi dalam surat somasi tersebut berkaitan langsung dengan proses liputan yang tengah ia lakukan dalam menjalankan tugas profesinya sebagai jurnalis.
Baldy juga menegaskan.
“Ini bukan hanya soal surat somasi. "Namun menurut saya, "ini adalah bentuk tekanan yang sangat luar bisa, yang dapat menghambat ruang kerja pers, "karena Wartawan tidak boleh dibatasi dan dihalang halangi dalam menjalankan tugas,profesinya, "tegas Baldy
Menurut keterangan Baldy, somasi yang diterimanya pada (02/12/ 2025) itu, langsung dibalasnya dengan langkah hukum oleh Baldy.
Melalui surat kuasa khusus tertanggal 3 Desember 2025, Baldy menunjuk kuasa hukum yaitu Empat orang advokat dari Peradi SAI Purwokerto,yaitu HDS, S.H., GEM, S.H., WH, S.H., dan EP, S.H. untuk memberikan pendampingan hukum penuh atas permasalahan yang ia alami.
Dalam mandatnya kuasa tersebut, para advokat diberi wewenang untuk, menyusun jawaban somasi, mewakili Baldy dalam proses klarifikasi maupun pemeriksaan, menghadapi instansi berwenang, mengajukan keberatan atau pernyataan, serta mengambil langkah hukum lain yang diperlukan guna menjaga ruang kerja jurnalistiknya.
Langkah ini menunjukkan bahwa Baldy memandang tekanan tersebut cukup signifikan dan berpotensi mengganggu independensi serta tugas jurnalistik.bahkan dalam isi surat somasi tersebut tertulis bahwa
memerintahkan Baldi untuk segera melakukan take down pemberitaan, atau penghapusan berita dari seluruh platform berita Derap.id yang memberitakan kliennya, dan untuk segera memuat permintaan maaf terhadap kliennya secara terbuka ditiga media yang berbeda untuk di tayangkan.
Fenomena serupa kerap terjadi di daerah. Wartawan sering berhadapan dengan tekanan baik berupa intimidasi dan somasi, serta laporan polisi, maupun bentuk tekanan profesional lainnya ketika pemberitaan dianggap merugikan pihak tertentu.
Padahal, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas mengamanatkan bahwa, sengketa pemberitaan diselesaikan melalui hak jawab, dan hak koreksi, bukan melalui jalur hukum yang berpotensi menciptakan tekanan psikologis maupun profesional bagi wartawan.
Menyikapi permasalahan ini
Ketua Peradi SAI Purwokerto, HDS, S.H., dengan tegas menyampaikan pandangannya dengan proporsional bahwa. “Instrumen hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan, "sehingga memberi kesan menekan wartawan. "tegasnya.
Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri sesuai undang-undang,” jelasnya.
Dalam permasalahan ini ia sangat
memuji langkah yang dilakukan Baldy untuk mengambil pendampingan hukum resmi. “Ini bukan sekadar pembelaan diri. akan tetapi Ini adalah pesan penting bahwa wartawan harus didukung ketika ruang kerjanya tertekan, dan menurut HDS, pembatasan terhadap kerja jurnalistik dapat berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kebebasan pers adalah hak publik. Bila medan karya jurnalistik dibatasi, maka suara dan hak masyarakat pun akan ikut terkurangi,” sehingga kasus yang dialami Baldy ini menjadi peringatan yang sangat serius, "bahwa kebebasan pers di tingkat lokal masih membutuhkan perlindungan yang sangat kuat.
Ketika jalur hukum digunakan secara tidak proporsional, ruang kerja jurnalis dapat terhambat dan publik kehilangan akses terhadap informasi yang jujur, transparan dan independen, "dan medan karya jurnalistik ruang gerak jurnalis atau wartawan harus tetap merdeka, dan demokrasi hanya dapat berdiri tegak jika pers bekerja tanpa tekanan dari pihak manapun.
Djoko Susanto saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan ketiga advokat berinisial SW, S.H.,tersebut ke Dewan Kehormatan DPN Peradi Jakarta, DPD Peradi Jawa Tengah dan DPC Peradi Purwokerto
meminta pembekuan kartu izin beracara
karena dinilai melanggar etika profesi dan bersifat inkonstitusional, khususnya terhadap profesi wartawan.
Bahkan laporan pidana juga akan diajukan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas atas dugaan tindak pidana menghalangi serta melakukan intimidasi terhadap jurnalis.
Menurut nya "Langkah hukum ini akan kami tempuh pada Jumat, 5 Desember 2025, sebagai bentuk pembelaan terhadap kepentingan dan hak-hak klien kami,” tegas Djoko dalam keterangannya .
Djoko menilai somasi yang dilayangkan pihak lawan tidak hanya bernuansa intimidatif, tetapi juga mengabaikan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum).
Menurutnya, UU Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan, termasuk dugaan pencemaran nama baik dalam karya jurnalistik, harus diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi yang difasilitasi Dewan Pers.
“Ancaman pidana pencemaran nama baik adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan yang dilindungi Pasal 8 UU Pers serta Nota Kesepahaman Dewan Pers–Kepolisian–Kejaksaan. Kasus seperti ini wajib diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” jelas Djoko, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto.
Red. Kaperwil Jateng &tim
Belum ada komentar.