- Oleh Infonews871
- 19, Aug 2026
KARAWANG,INFONEWS -
Suasana siang di kawasan Jalan Baru Karawang mendadak mencekam. Sebuah Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP milik Ketua DPD PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna (alias Asbah), dikepung oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari ACC Finance, Jumat (7/8/2026).
Kendaraan yang terparkir di halaman minimarket tersebut tiba-tiba diadang oleh tiga mobil dengan sekitar 10 orang tak dikenal turun mengepung. Merasa berada di bawah tekanan dan ancaman, Asbah terpaksa menyerahkan kunci sebelum mobilnya dibawa ke wilayah Telukjambe Barat.
Kasus ini langsung berbuntut panjang. Tidak terima dengan tindakan tersebut, pihak Asbah melalui kuasa hukumnya dari LBH Jalapaksi, Fajar Ramadan, S.H., resmi menempuh jalur hukum ganda: laporan pidana ke Polresta Karawang dan gugatan perdata di PN Karawang (Nomor Perkara: 138/Pdt.G/2026/PN Kwg).
Kasus yang menimpa seorang pejabat publik ini membuka mata publik bahwa praktik penarikan kendaraan di jalanan masih menjadi persoalan pelik. Padahal, regulasi di Indonesia sudah mengatur secara ketat prosedur penarikan objek jaminan fidusia.
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi (penarikan) secara sepihak. Perusahaan leasing wajib meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan jika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi (cidera janji) atau tidak menyerahkan objek fidusia secara sukarela.
Fajar Ramadan menegaskan, tindakan pengepungan dan pemaksaan di ruang publik berpotensi melanggar hukum pidana. Mengambil paksa kendaraan di jalan raya tanpa prosedur hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan perampasan atau perbuatan tidak menyenangkan, bahkan berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana berat seperti Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memiliki ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Sorotan tajam turut dilayangkan oleh tokoh masyarakat setempat, Uston alias Ustadz Beton. Menurutnya, jika aksi penarikan di jalanan dengan cara mengepung dan menekan pemilik kendaraan dibiarkan, hal ini akan menciptakan ketakutan serta keresahan massal di tengah masyarakat.
"Ini jelas meresahkan masyarakat. Kami berharap aparat penegak hukum turun tangan dan jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran," ujar Uston.
Uston mendesak agar proses hukum di Polresta Karawang maupun persidangan perdata yang dijadwalkan pada Kamis, 10 September 2026 di PN Karawang dapat berjalan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum yang objektif.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak ACC Finance maupun perwakilan debt collector yang terlibat masih belum memberikan keterangan resmi atau hak jawab kepada pihak redaksi.
Eghi Alam
Belum ada komentar.