KARAWANG - INFONEWS TERKINI - Instansi Dinas Pendidikan Kecamatan Banyusari sudah tercoreng akibat ulah oknum PNS yang yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Gempol Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang yang pada saat bertugas berada di salah satu hotel di Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.Kamis,09/11/2023.
Hal ini tentu nya sangat memalukan sekali di intansi pendidikan khusus nya di Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang,karena selaku Kepala sekolah seharus nya bisa mendidik dan memberikan contoh perilaku yang baik.seperti yang tertuang dalam kode etik PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Tak hanya itu, kode etik ini juga memastikan martabat serta kehormatan seorang aparatur sipil negara tetap terjaga.seperti yang tertuang dalam UU ini, kode etik dan kode perilaku disebutkan secara bersamaan.Kode etik dan kode perilaku di UU Nomor 5 tahun 2014 ini salah satu nya berisi pengaturan bagi pegawai aparatur sipil negara, PNS atau pun PPPK, agar melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.ada nya UU kode etik dan perilaku,sudah jelas kesalahan oknum PNS yang berinisial "E''tersebut sudah menyimpang dari aturan sebagai seorang PNS.
Dengan kejadian ini marak nya pemberitan dari beberapa Media online Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang selaku pemangku kebijakan harus segera memberikan sanksi terhadap oknum PNS yang berinisial "E"sesuai sanksi administratif yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, dalam bentuk hukuman disiplin.salah satu nya sanksi hukuman di sipilin berat yaitu. Bagi ASN yang melanggar kode etik dan mendapatkan hukuman disiplin berat akan diberi sanksi berbentuk.
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kepala Korwil Cambidik Kecamatan Banyusari H. Asep S saat di temui awak media di kantor nya Rabu,20/12/2024.mengatakan " Kami selaku Kepala Korwil Cambidik tidak bisa berbuat apa apa hanya menjalankan amanah selaku Korwil Cambidik yang harus membina dan membimbing, adapun perilaku yang menyimpang dari aturan dan kode etik sebagai PNS itu resiko sendiri,karena pada dasar nya manusia itu tidak sama pastinya bebeda karakter,mediasi tahap awal sudah kami lakukan untuk selanjut nya kami nunggu intruksi dari pimpinan"Ucap nya
Red.@Wg
Komentar
Belum ada komentar !