Jejak Buram Dana Ketahanan Pangan Desa Pagadungan: Rp185 Juta Tanpa Wujud, Ke Mana Larinya?


KARAWANG,INFONEWS –

Semangat kedaulatan pangan yang dicanangkan pemerintah pusat melalui alokasi 20% Dana Desa (DD) kini terbentur tembok tebal di Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran. Anggaran fantastis senilai Rp185.000.000 yang dialokasikan untuk sektor peternakan selama tahun 2022–2023 diduga menguap tanpa transparansi, memicu spekulasi adanya praktik maladministrasi yang terstruktur.

​Berdasarkan data audit publik, Desa Pagadungan secara konsisten mengucurkan dana besar untuk peningkatan produksi peternakan. Ironisnya, lonjakan anggaran ini tidak dibarengi dengan kejelasan fisik di lapangan:

​Tahun Anggaran 2022: Dialokasikan sebesar Rp65.000.000 untuk pengadaan alat produksi dan pembangunan kandang.

​Tahun Anggaran 2023: Anggaran melonjak tajam menjadi Rp120.000.000 dengan nomenklatur serupa.

Total investasi sebesar Rp185 juta tersebut seharusnya mampu melahirkan sentra peternakan desa yang mandiri. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan kondisi yang kontradiktif.

Informasi yang dihimpun dari tokoh Lembaga Masyarakat Desa (LMD) setempat mengungkapkan fakta mengejutkan. Program tahun 2022 yang kabarnya difokuskan pada budidaya jangkrik diduga dikelola secara eksklusif oleh lingkaran dekat Kepala Desa, bukan oleh Kelompok Penerima Manfaat (KPM) sebagaimana aturan yang berlaku.

​"Kami tidak tahu siapa pengelolanya untuk tahun 2023 dan 2024. Semuanya tertutup. Seharusnya perangkat desa hanya mengawasi, tapi kenyataannya informasi ini seperti sengaja disembunyikan," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Pagadungan melalui saluran WhatsApp pada Kamis (05/02/2026) tidak membuahkan hasil. Sikap bungkam sang Kades kian memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan duit negara tersebut.

Untuk mendorong akuntabilitas, publik kini menuntut jawaban atas lima poin gelap berikut:

1.​Siapa Pengelolanya? Nama-nama pengurus kelompok ternak yang sah secara SK.

2.​Mana Kelompoknya? Keberadaan KPM di setiap dusun yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

3.​Apa Komoditasnya? Kejelasan jenis ternak (sapi, domba, atau unggas) yang dibeli dengan uang rakyat.

4.​Berapa Unitnya? Rincian jumlah ekor dan nilai modal per kelompok secara transparan.

5.​Di Mana Lokasinya? Titik koordinat kandang dan fasilitas pengolahan yang dibangun.

Secara edukatif, masyarakat perlu memahami bahwa Dana Desa 20% untuk Ketahanan Pangan adalah amanat Peraturan Menteri Desa untuk memperkuat ekonomi pasca-pandemi. Pengabaian terhadap transparansi ini bukan sekadar masalah internal desa, melainkan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

​Tanpa rincian penerima dan lokasi fisik yang jelas, potensi kerugian negara akibat "kandang fiktif" atau penggelembungan harga (mark-up) sangatlah besar.

​Mengingat kondisi program yang dianggap "Gelap Abu-Abu", sudah saatnya pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Karawang, untuk turun tangan.

​Dibutuhkan inspeksi mendadak (sidak) dan audit investigatif secara menyeluruh untuk membedah aliran keluar-masuk uang di Desa Pagadungan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun akuntabilitas adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

Red

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka