- Oleh Infonews871
- 21, Feb 2026
SUBANG,INFONEWS -
2 Maret 2026 Organisasi masyarakat MPH Merah Putih Hitam DPC Subang menggelar audiensi bersama DPRD Kabupaten Subang serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya BKAD, BP4D, PLT Kabag Kesra, serta mantan Kabag Kesra dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025.
Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah temuan yang dinilai sangat mengejutkan, terutama terkait realisasi dana hibah daerah yang sebelumnya dalam narasi publik disebutkan telah dipangkas secara drastis untuk dialihkan ke pembangunan infrastruktur.
Temuan Data APBD yang Berbeda dengan Narasi Publik
Dalam pemaparan resmi MPH, berdasarkan dokumen postur APBD 2025 ditemukan bahwa:
Pagu Belanja Hibah: Rp 91,48 miliar
Realisasi Hibah: Rp 69.338.984.500
Persentase Realisasi: lebih dari 66%
Artinya, sebagian besar dana hibah tetap direalisasikan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terhadap narasi yang selama ini berkembang bahwa dana hibah telah dipangkas besar-besaran dan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan.
Alokasi Infrastruktur Dinilai Tidak Signifikan
Dari hasil audiensi juga terungkap bahwa alokasi dana yang benar-benar masuk ke sektor infrastruktur melalui Dinas PUPR hanya sebesar:
Rp 639.170.000
Jumlah tersebut dinilai sangat kecil dan jauh dari klaim pengalihan dana hibah untuk pembangunan infrastruktur sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Subang.
MPH juga memaparkan adanya ketimpangan alokasi dana hibah kepada beberapa OPD strategis, di antaranya:
Sekretariat Daerah: Rp 37.297.500.000
Dinas Pertanian: Rp 1.150.000.000
Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian: Rp 1.008.500.000
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora): Rp 10.600.000.000
Menurut MPH, alokasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai prioritas kebijakan anggaran daerah, karena sektor yang bersentuhan langsung dengan ekonomi rakyat dan program ketahanan pangan justru mendapatkan porsi yang relatif kecil.
MPH juga menyoroti alokasi besar pada Sekretariat Daerah yang mencapai lebih dari Rp 37 miliar, sehingga dinilai perlu dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya.
Dugaan Ketidaksesuaian Pernyataan Kepala Daerah
Berdasarkan pemaparan data tersebut, MPH menilai terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara pernyataan publik Bupati Subang dengan realisasi anggaran dalam dokumen APBD.
MPH menyatakan bahwa narasi mengenai pemangkasan besar-besaran dana hibah untuk pembangunan infrastruktur tidak sepenuhnya tercermin dalam data realisasi anggaran.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan misinformasi di ruang publik yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dalam forum audiensi tersebut, MPH menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Subang dan DPRD, antara lain:
Membuka secara transparan daftar lengkap penerima hibah Tahun 2025 beserta nilai dan tujuan programnya.
Menjelaskan secara resmi proses rasionalisasi atau pemangkasan hibah yang selama ini disampaikan kepada publik.
Menyampaikan bukti konkret pengalihan anggaran ke sektor infrastruktur, termasuk lokasi proyek dan capaian fisiknya.
Memperbaiki komunikasi publik pemerintah daerah agar tidak terjadi perbedaan antara pernyataan pejabat dengan dokumen anggaran.
Melakukan audit terhadap alokasi dana hibah, khususnya yang berada pada Sekretariat Daerah.
MPH menegaskan bahwa seluruh anggaran daerah merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
MPH juga menyatakan siap menjadi mitra kritis yang konstruktif bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal tata kelola fiskal yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Subang.
Jika diperlukan, MPH tidak menutup kemungkinan untuk mendorong proses pengawasan lebih lanjut melalui lembaga audit negara guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik.
Red
Belum ada komentar.