Jaksa Agung Minta, Jaksa Tak Kriminalisasi Aparat Desa.


[Jaksa Agung Minta, Jaksa Tak Kriminalisasi Aparat Desa.]

JAKARTA - INFONEWS TERKINI. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung agar tidak sembarangan mengkriminalisasi aparat desa, khususnya kepala desa, dalam penanganan perkara hukum.

Ia menekankan bahwa menjadikan kepala desa sebagai tersangka bukanlah prestasi. Bahkan, dirinya mengaku tidak bangga jika banyak aparat desa diproses hukum, terutama jika hanya terkait kesalahan administratif.

Menurutnya, banyak kepala desa berasal dari masyarakat umum yang belum tentu memahami pengelolaan administrasi dan keuangan desa yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Karena itu, pendekatan pembinaan harus diutamakan dibanding langsung memproses secara pidana.

Jaksa Agung juga menegaskan, jika terjadi kesalahan, tanggung jawab tidak hanya dibebankan ke kepala desa, tetapi juga instansi pembina di tingkat daerah yang seharusnya melakukan pengawasan dan pendampingan.

Meski begitu, ia memberi pengecualian tegas: jika dana desa benar-benar disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka penindakan hukum tetap harus dilakukan tanpa kompromi.

Pesan ini menjadi garis tegas bahwa penegakan hukum harus proporsional—tidak asal pidana, tapi juga tidak membiarkan penyalahgunaan yang merugikan Negara.

Red (Athan) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka