Presiden RI Minta Izin DPR RI Untuk Penjualan Satu Unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara.


[Presiden RI Minta Izin DPR RI Untuk Penjualan Satu Unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara.]

JAKARTA-INFONEWS TERKINI. 

Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan persetujuan DPR RI untuk penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Pengajuan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026, yang diterima pimpinan DPR.

Surpres itu dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (18/8/2026).

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," kata Dasco.

KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal perang latih milik TNI Angkatan Laut. Dasco menyampaikan bahwa Surpres tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku.

Red (Ag). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka